Bapanas Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP, Pastikan Tepat Sasaran dan Mutu Terjaga
Badan Pangan Nasional (Bapanas) perketat pengawasan distribusi beras SPHP Bulog demi memastikan bantuan ini tepat sasaran dan mutunya terjaga. Apa saja langkahnya?

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mendesak Perum Bulog untuk memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil guna memastikan beras bersubsidi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan ketat ini menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Kolaborasi erat antara Bapanas, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Perdagangan kini diperkuat. Tujuannya adalah untuk memantau dan menjaga kualitas beras SPHP di pasar. Beras ini dinilai sebagai dukungan vital bagi warga yang secara ekonomi kurang mampu.
Hingga 18 Juli lalu, tercatat sebanyak 860,7 ribu kilogram beras SPHP telah didistribusikan ke pasar. Bapanas juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rantai distribusi agar tidak melakukan manipulasi, termasuk di dalamnya adalah praktik pemalsuan atau pengoplosan beras.
Langkah Strategis Pengawasan dan Penyaluran
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa pemerintah bertekad meningkatkan akurasi dalam distribusi beras SPHP. Bapanas mendorong Bulog untuk memastikan beras SPHP yang dikemas dalam kemasan lima kilogram dapat menjangkau langsung masyarakat. Hal ini untuk menghindari penyelewengan dan memastikan manfaat program dirasakan secara optimal.
Dalam surat yang ditandatangani pada 8 Juli, Kepala Bapanas secara resmi memerintahkan Bulog untuk melanjutkan distribusi beras SPHP. Diperkirakan sekitar 1,3 juta ton beras akan dilepas ke pasar hingga akhir tahun ini. Target ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan beras di seluruh wilayah.
Prasetyo Adi menekankan bahwa beras SPHP harus ditawarkan kepada publik dengan kualitas yang sesuai standar. Pengawasan mutu menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Setiap pelanggaran kualitas akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Target dan Mekanisme Distribusi Beras SPHP
Untuk melaksanakan tugas distribusi ini, Bulog telah menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Kemitraan tersebut meliputi kementerian, lembaga, Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, hingga koperasi yang dibentuk di bawah program Koperasi Desa Merah Putih. Kerjasama lintas sektor ini diharapkan mempercepat dan memperluas jangkauan distribusi.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras SPHP guna melindungi konsumen dari praktik harga yang tidak wajar. HET beras SPHP berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram. Selain itu, pembelian oleh konsumen dibatasi maksimal dua kemasan atau 10 kilogram beras setiap kali transaksi.
Pembatasan pembelian dan penetapan HET ini bertujuan untuk mencegah penimbunan dan memastikan pemerataan akses bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, beras SPHP dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan. Program ini diharapkan mampu menekan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan.