BPJS Kesehatan Denpasar Mudahkan Layanan Kesehatan Pemudik Lebaran 2025
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar permudah akses layanan kesehatan bagi pemudik di luar wilayah terdaftar selama libur Lebaran 2025, cukup dengan NIK KTP dan akses aplikasi Mobile JKN atau 165.

Denpasar, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi para pemudik yang berada di luar wilayah pendaftarannya selama libur Lebaran 2025. Layanan ini berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang mudik dan sakit di lokasi yang jauh dari tempat pendaftarannya tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Wiwiek menambahkan, "Sedang mudik, kemudian peserta sakit dan jauh dari tempat terdaftar, bisa mengakses layanan kesehatan sesuai alur dan ketentuan."
Kemudahan ini diberikan untuk memastikan para pemudik tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal meskipun berada jauh dari rumah. Langkah ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN, terutama selama periode libur Lebaran yang padat pemudik.
Layanan Mudah dan Praktis untuk Pemudik
Bagi peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan selama mudik, prosesnya cukup mudah dan praktis. Mereka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat untuk mendapatkan perawatan. Layanan ini maksimal dapat diakses tiga kali dalam satu bulan.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah peserta JKN tidak perlu repot membawa fotokopi identitas. Mereka cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka kepada petugas FKTP.
Informasi mengenai FKTP terdekat yang beroperasi dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi layanan pelanggan di nomor 165. Informasi ini sangat membantu para pemudik untuk menemukan fasilitas kesehatan terdekat dengan cepat dan mudah.
Pengambilan Obat Kronis dan Layanan Aduan
Untuk peserta JKN dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengambilan obat, BPJS Kesehatan juga memberikan fleksibilitas. Pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Pemudik dengan penyakit kronis juga dapat mengambil obat di daerah tujuan mudik. Syaratnya, mereka harus membawa surat rujukan yang masih berlaku dari FKTP dan mengikuti alur rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan peserta JKN. Jika terjadi kekosongan stok obat, fasilitas kesehatan dilarang membebani peserta untuk membeli obat sendiri. Hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang telah ditetapkan.
"Kalau peserta JKN merasa harusnya bisa mendapatkan obat tapi disuruh beli sendiri, maka pengawasan paling dekat itu dari peserta JKN," tegas Wiwiek Yuliadewi.
Saluran Pengaduan dan Layanan Administrasi
Bagi peserta JKN yang mengalami kendala atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa saluran pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, WhatsApp 24 jam di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, nomor pusat 165, atau melalui laman bpjs-kesehatan.go.id.
Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar juga tetap membuka layanan administrasi, informasi, dan pengaduan di kantor cabang Jalan Panjaitan Renon Denpasar pada tanggal 28 Maret, 2-4 April, dan 7 April 2025.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Denpasar meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Tabanan, dengan total peserta JKN mencapai 1.689.864 jiwa hingga akhir Februari 2025. Jumlah ini telah mencapai 100 persen dari total jumlah penduduk di tiga wilayah tersebut, dengan 89,13 persen di antaranya merupakan peserta aktif.