Layanan JKN Tetap Prima Selama Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan Bandar Lampung memastikan layanan JKN tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025, termasuk layanan administrasi dan kesehatan di kantor cabang serta akses digital.

Bandar Lampung, 20 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, di Bandar Lampung pada Kamis lalu. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan selama periode liburan panjang.
Untuk memenuhi kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket di kantor cabang dan layanan digital melalui WhatsApp (PANDAWA). Kantor cabang BPJS Kesehatan akan membuka layanan piket pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara itu, layanan PANDAWA beroperasi 24 jam setiap hari selama periode tersebut. Layanan yang tersedia meliputi informasi, administrasi, dan pengaduan.
Peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs resmi BPJS Kesehatan. Dodi menekankan prinsip portabilitas dalam Program JKN, yang memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di mana pun dan kapan pun, tanpa terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Ini memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi peserta yang mudik Lebaran, termasuk selama hari raya.
Layanan Kesehatan Terjamin Selama Mudik Lebaran
Dodi menjelaskan bahwa peserta yang berada di luar daerah asal tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan non-FKTP. Lebih lanjut, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis. Sri Wahyuni, Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandar Lampung, menambahkan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk membantu peserta yang mengalami kendala, tersedia Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) dan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit.
Terkait Program Rujuk Balik (PRB), ketentuan pelayanan obat selama libur Lebaran mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Jadwal pengambilan obat PRB dapat disesuaikan lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis, asalkan status kepesertaan JKN peserta aktif. Peserta dengan tunggakan iuran dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN atau membayar melalui satu juta kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Antisipasi arus mudik juga dilakukan dengan penyediaan posko mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik di lokasi padat pemudik. Posko ini tidak hanya menyediakan layanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis jika diperlukan, ungkap Timbang Pamekas, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung.
Akses Layanan JKN yang Mudah dan Terjangkau
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta JKN, terutama selama periode libur Lebaran. Dengan berbagai layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun digital, diharapkan peserta dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal meskipun sedang berada di luar kota atau daerah asal. Inisiatif ini menunjukkan kesigapan BPJS Kesehatan dalam memastikan kelancaran akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.
Pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA juga menunjukkan upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang modern dan efisien. Dengan demikian, peserta dapat mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat, kapan pun dan di mana pun. Kesiapan posko mudik juga menunjukan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang prima, terutama bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Sistem piket di kantor cabang dan layanan 24 jam melalui PANDAWA memastikan akses layanan administrasi tetap terjaga selama libur Lebaran. Hal ini sangat penting untuk membantu peserta yang mungkin membutuhkan layanan administrasi kepesertaan, seperti informasi, pengaduan, atau perubahan data kepesertaan. Dengan langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada peserta JKN selama periode libur Lebaran.
Layanan kesehatan tetap terjamin bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat, di mana pun mereka berada. Kerjasama dengan fasilitas kesehatan dan penyediaan petugas khusus di rumah sakit memastikan akses layanan yang cepat dan tepat bagi peserta dalam situasi darurat. Komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang prima bagi seluruh peserta JKN selama libur Lebaran 2025 patut diapresiasi.