Layanan Kesehatan BPJS Kesehatan Tetap Aktif Selama Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan tetap beroperasi di Aceh selama libur Lebaran 2025, termasuk layanan daring dan piket di kantor cabang.

Banda Aceh, 24 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan di Aceh selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, atau tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna, dalam jumpa pers di Banda Aceh.
Manna menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan juga secara nasional. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan kesehatan selama masa liburan panjang. Layanan kesehatan tetap dapat diakses, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan itu sendiri.
Tidak hanya layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga telah mempersiapkan layanan daring yang andal. Sistem layanan daring ini diharapkan dapat membantu peserta tetap mendapatkan akses informasi dan layanan yang dibutuhkan dengan mudah dan nyaman selama libur Lebaran.
Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket layanan di kantor cabang mulai tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, pukul 08.00 - 12.00 WIB. Selain itu, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) tetap beroperasi 24 jam setiap hari. Melalui Pandawa, peserta dapat mengakses layanan informasi, administrasi, dan pengaduan.
Peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital lainnya seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs web resmi BPJS Kesehatan. Dengan berbagai kanal layanan ini, diharapkan peserta dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menekankan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir akan kesulitan mengakses layanan kesehatan selama mudik Lebaran. Layanan kesehatan dapat diakses di mana saja dan kapan saja, tanpa terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. "Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik Lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tegas Manna.
Antisipasi Kendala dan Himbauan kepada Peserta
Bagi peserta yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, Manna menghimbau agar menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Selain itu, peserta juga diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif. Jika terdapat tunggakan iuran, peserta wajib melunasinya agar tetap dapat menikmati layanan JKN.
Terkait Program Rujuk Balik (PRB), ketentuan pelayanan obat selama libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. "Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," jelas Manna menambahkan.
Dengan berbagai persiapan dan layanan yang telah disiapkan, BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN dapat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal selama libur Lebaran 2025. Layanan yang mudah diakses dan komprehensif diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi peserta JKN selama merayakan hari raya Idul Fitri.