BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Perluas Akses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang memperluas akses JKK melalui kerjasama dengan PLKK, menjangkau 1,5 juta pekerja penerima upah dan pekerja informal di Kabupaten Bekasi.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, pada Jumat, 16 Mei, menandatangani adendum perjanjian kerja sama dengan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) untuk memperluas akses jaminan kecelakaan kerja (JKK). Langkah ini diambil karena masih banyaknya pekerja di Kabupaten Bekasi yang belum terlindungi jaminan sosial, khususnya pekerja informal. Perluasan akses ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di Kabupaten Bekasi.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah pekerja di Kabupaten Bekasi, yang mencapai 2,2 juta jiwa, dengan 1,5 juta di antaranya berstatus penerima upah. Namun, baru 500.000 pekerja yang memiliki hak jaminan sosial. Dengan demikian, masih ada sekitar satu juta pekerja yang belum terlindungi. Oleh karena itu, perluasan akses JKK melalui kerjasama dengan PLKK menjadi solusi strategis untuk mengatasi permasalahan ini.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menekankan pentingnya adendum ini dalam mempercepat dan mempermudah akses layanan JKK bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Ia juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan yang terlibat mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja Indonesia.
Perluasan Akses JKK bagi Pekerja Formal dan Informal
Salah satu fokus utama dari perluasan akses JKK ini adalah menjangkau pekerja informal. Muhyiddin Dj menjelaskan bahwa perlindungan JKK tidak hanya ditujukan bagi pekerja formal. Pekerja bukan penerima upah, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, dan pedagang, juga dapat terlindungi dengan mendaftar melalui PLKK. Dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800, mereka dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
Kerjasama dengan PLKK memungkinkan pendaftaran pekerja informal secara langsung di PLKK. PLKK berperan sebagai jembatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja informal, mempermudah akses dan proses pendaftaran. Hal ini merupakan langkah inovatif dalam menjangkau segmen pekerja yang selama ini sulit dijangkau oleh program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kerjasama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Informasi mengenai program JKK akan disebarluaskan melalui PLKK agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan kerja.
Target dan Harapan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan agar seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi dapat terlindungi oleh program jaminan sosial. Dengan jumlah pekerja yang mencapai 2,2 juta jiwa, ini merupakan tantangan besar, namun BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus berupaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan. Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem dan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Muhyiddin Dj berharap, melalui kerjasama dengan PLKK dan sosialisasi yang intensif, semakin banyak pekerja yang mendaftar dan mendapatkan manfaat dari program JKK. Ia juga menekankan pentingnya peran PLKK dalam memberikan informasi dan asistensi kepada pekerja, khususnya pekerja informal, dalam proses pendaftaran dan pengurusan klaim.
Dengan perluasan akses JKK ini, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat ditekan dan pekerja dapat lebih terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta program.
Adanya PLKK diharapkan dapat mempermudah akses pekerja terhadap layanan kesehatan kerja yang berkualitas. BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan informasi detail kepada masyarakat yang membutuhkan, memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
Dengan demikian, program JKK diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Bekasi, baik formal maupun informal, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.