BPK Sorot Pengelolaan Dana BOS dan Aset RSUD Banten dalam LHP 2024
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Banten 2024, terutama terkait pengelolaan dana BOS dan aset RSUD yang belum optimal.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024. Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada Rabu di DPRD Provinsi Banten, Kota Serang. Sorotan utama pemeriksaan BPK tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi Banten.
Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, secara langsung menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Banten. Pemeriksaan BPK menemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS di tingkat SMA/SMK se-Banten. Hal ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada pengelolaan keuangan pendidikan di Provinsi Banten.
Meskipun Pemprov Banten berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya, temuan BPK ini menunjukkan perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi BPK diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan bagi Pemprov Banten dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Pengelolaan Dana BOS yang Tidak Sesuai Ketentuan
BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS di sejumlah SMA/SMK di Provinsi Banten. Hal ini menjadi temuan signifikan yang memerlukan tindakan korektif. "Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS," tegas Bobby Adhitiyo Rizaldi.
Rekomendasi BPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana BOS. Sanksi yang akan diberikan kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang terbukti melanggar aturan diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. BPK juga merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pelatihan bagi pengelola dana BOS untuk memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Temuan ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana BOS di Provinsi Banten. Sistem yang lebih terintegrasi dan transparan diperlukan untuk memastikan dana BOS digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banten.
Aset RSUD yang Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Selain masalah pengelolaan dana BOS, BPK juga menyoroti pemanfaatan aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang dinilai belum optimal. Gedung dan peralatan medis tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung layanan kesehatan.
BPK merekomendasikan agar aset tersebut segera digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. "Segera memanfaatkan Aset Tetap Gedung dan Peralatan Medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng serta belanja pendukung pelayanan kesehatan berupa obat, BMHP, bahan makan dan minum pasien, serta SIMRS," ujar Bobby.
Pemanfaatan aset yang optimal akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Banten. Integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) juga akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit.
Rekomendasi ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan aset daerah secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Penggunaan aset yang tepat sasaran akan berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan publik.
Pendapatan Daerah yang Belum Optimal
BPK juga mencatat belum optimalnya pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi parkir di luar badan jalan di Provinsi Banten. Hal ini berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah yang cukup signifikan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemutakhiran tarif retribusi layanan kesehatan dalam SIMRS sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pemutakhiran tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Banten.
Peningkatan pendapatan daerah sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan. Dengan optimalisasi pemungutan retribusi, Pemprov Banten dapat meningkatkan kemampuannya dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Kesimpulannya, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024 memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pengelolaan keuangan daerah. Meskipun Pemprov Banten berhasil mempertahankan opini WTP, temuan BPK menunjukkan perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pengelolaan dana BOS dan aset RSUD. Rekomendasi BPK diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.