DLHK Sumut Bongkar Pagar di Hutan Deli Serdang untuk Pemulihan Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara membongkar pagar di kawasan hutan pesisir pantai Desa Regemuk, Deli Serdang seluas 48 hektare untuk pemulihan lingkungan dan mengajak masyarakat membentuk kelompok perhutanan sosial.

Medan, 23 Februari 2024 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar yang berdiri di kawasan hutan pesisir pantai Desa Regemuk, Kabupaten Deli Serdang. Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan di area seluas 48 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh perorangan. Aksi ini dilakukan bersama kelompok tani setempat, menandai langkah penting dalam upaya pemulihan lingkungan di wilayah tersebut.
Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini berawal dari informasi mengenai adanya penguasaan lahan hutan oleh warga. Setelah dilakukan peninjauan lapangan dan dipastikan status lahan tersebut sebagai hutan lindung, DLHK Sumut langsung bertindak. Proses pembongkaran berjalan lancar berkat kerjasama dengan masyarakat setempat yang telah mengajukan permohonan pemulihan kawasan hutan tersebut.
Lebih lanjut, Yuliani Siregar menekankan pentingnya pemulihan lingkungan di kawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembongkaran pagar bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan pemulihan hutan, diharapkan ekosistem pesisir pantai dapat kembali pulih dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pembongkaran Pagar dan Rencana Pemulihan Hutan
Dalam area seluas 48 hektare tersebut, ditemukan sejumlah pondok, gubuk, dan tambak ikan yang dibangun di atas lahan hutan lindung. Pembongkaran ini meliputi seluruh bangunan dan fasilitas yang telah didirikan di area tersebut. DLHK Sumut berkomitmen untuk mengembalikan kawasan hutan ke kondisi semula agar fungsi ekologisnya dapat terjaga.
Setelah pembongkaran selesai, DLHK Sumut langsung mengambil langkah berikutnya dengan mengimbau masyarakat untuk membentuk kelompok perhutanan sosial. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat turut serta dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. Dengan membentuk kelompok ini, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan tersebut tanpa merusak kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh inisiatif ini dengan menawarkan berbagai program pembinaan dan pelatihan bagi kelompok perhutanan sosial. Program ini akan membantu masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari dan mengembangkan usaha yang ramah lingkungan, seperti agroforestry atau silvofishery yang sesuai dengan kondisi pesisir pantai.
Yuliani Siregar juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan teknis dan bantuan dalam penanaman kembali pohon-pohon di kawasan tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan hutan dan meningkatkan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Manfaat Pemulihan Hutan bagi Masyarakat
Pemulihan hutan di pesisir pantai Desa Regemuk diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan terjaganya ekosistem hutan, diharapkan populasi ikan dan biota laut lainnya akan meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari sektor perikanan.
Selain itu, program agroforestry dan silvofishery yang akan dikembangkan juga akan memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat. Program ini akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari dan mengembangkan usaha yang berkelanjutan.
DLHK Sumut berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan model pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Model ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemulihan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi pemilik lahan yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, Yuliani Siregar mengimbau untuk segera menunjukkan bukti kepemilikan dan melaporkan ke dinas terkait untuk proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik di kemudian hari.