DPR Jelaskan UU TNI Baru: Batasi Jabatan Sipil, Bukan Perluasan Wewenang
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono klarifikasi UU TNI baru, menegaskan pembatasan jabatan sipil bagi TNI aktif dan bukan perluasan wewenang, sekaligus mengatasi masalah akses draf UU.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Beredarnya aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan DPR RI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan klarifikasi. Ia menilai penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman publik terhadap substansi perubahan UU tersebut. Menurut Dave, misinterpretasi dan tafsir pribadi yang berkembang di masyarakat mengenai isi UU TNI yang baru justru keliru.
Dave menekankan bahwa UU TNI yang baru justru bertujuan membatasi keterlibatan personel TNI aktif dalam jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi berbagai aksi unjuk rasa yang menolak UU tersebut. Ia menjelaskan adanya hambatan komunikasi terkait isi UU yang belum sepenuhnya dipahami publik, termasuk keterlambatan pengunggahan draf final UU di laman resmi DPR RI. "Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima," ungkap Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta.
Ketidakjelasan akses terhadap draf final UU TNI menjadi sorotan. Dave berjanji akan berkoordinasi dengan kesekretariatan DPR RI untuk segera mengunggah draf tersebut agar masyarakat dapat memahami isi UU secara lengkap dan akurat. Hal ini diharapkan dapat meluruskan berbagai kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Penjelasan Detail UU TNI
UU TNI yang baru, menurut Dave, hanya menambahkan beberapa jabatan sipil yang saat ini sudah diisi oleh personel TNI aktif. Jabatan-jabatan tersebut, antara lain, di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun," jelasnya. Dengan demikian, UU ini justru membatasi, bukan memperluas, peran TNI di sektor sipil.
Dave secara tegas membantah anggapan bahwa UU ini akan menyebabkan TNI over dalam ranah sipil, penegakan hukum, atau kepolisian. "Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada," tegasnya. Ia berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran publik dan memberikan pemahaman yang lebih akurat mengenai substansi UU TNI yang baru.
Terkait penambahan masa dinas atau perpanjangan batas pensiun, Dave menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar Presiden tidak terlalu sering melakukan pergantian personel TNI berpangkat bintang empat. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana perwira tinggi bintang empat hanya bertugas selama satu tahun sebelum pensiun, meskipun masih memiliki banyak tugas yang belum terselesaikan. "Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak," katanya.
Akses Draf UU dan Komunikasi Publik
Ke depan, peningkatan transparansi dan komunikasi publik menjadi hal krusial. Keterlambatan unggah draf UU di situs resmi DPR RI menjadi pembelajaran penting. Ke depannya, DPR RI perlu memastikan akses publik terhadap informasi terkait legislasi yang sedang dibahas dan disahkan. Hal ini penting untuk mencegah misinformasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses legislasi di Indonesia.
Dengan adanya klarifikasi dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan akurat mengenai UU TNI yang baru. Transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam mengatasi kesalahpahaman dan menjaga stabilitas keamanan nasional.