DPRD Solok Bentuk Pansus Usut Dugaan Reklamasi Danau Di Atas, Pencemaran Air Berdampak pada Warga
Anggota DPRD Kabupaten Solok membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan reklamasi Danau Di Atas yang menyebabkan pencemaran air dan berdampak pada warga Nagari Alahan Panjang.

Solok, 4 Mei 2024 - Pencemaran air di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, telah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Pencemaran ini berdampak langsung pada kualitas air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi sumber air bersih bagi warga. Pansus dibentuk untuk menyelidiki dugaan reklamasi Danau Di Atas sebagai penyebab utama pencemaran tersebut.
Inisiatif pembentukan Pansus ini muncul setelah DPRD menerima keluhan dan pengaduan resmi dari masyarakat Alahan Panjang. Keluhan tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Wali Nagari, Pamsimas, dan Camat Lembah Gumanti. Keluhan tersebut menyoroti kondisi air Danau Di Atas yang semakin tercemar, kotor, dan berbau, yang berdampak signifikan pada kehidupan warga.
Ketua Pansus Dugaan Reklamasi Danau Di Atas, Hafni Hafiz, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk respon langsung terhadap aspirasi masyarakat. "Dibentuk atas dasar pengaduan dari masyarakat. Ada surat dari wali nagari, Pamsimas dan camat Lembah Gumanti. Terkait pencemaran Danau Di Atas," ujar Hafni Hafiz dalam keterangannya di Solok, Minggu.
Langkah-Langkah Penyelidikan Pansus
Dalam rapat pertama Pansus, beberapa langkah penting telah ditetapkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok ditugaskan untuk melakukan uji sampel air di beberapa titik di Danau Di Atas. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk melakukan foto udara di sekitar danau guna memetakan area yang diduga mengalami reklamasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga turut dilibatkan. Tugas DPMPTSP adalah untuk memperjelas status surat izin operasional Jet Sky dan rumah makan di sekitar Danau Di Atas. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktivitas yang berkontribusi terhadap pencemaran danau.
Berdasarkan laporan awal dari Dinas PUPR, diperkirakan sekitar 1.200 meter persegi area Danau Di Atas, dari Nagari Taluak Dalam hingga Nagari Batang Hari, telah mengalami reklamasi. Data ini didapat dari hasil foto udara dan telah dikomunikasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Luas Area Reklamasi Diduga Lebih Besar
Hasil survei foto udara tambahan menunjukkan bahwa prediksi luas area reklamasi mungkin jauh lebih besar dari perkiraan awal. Ketua Fraksi Gerindra tersebut memperkirakan luas area yang diduga direklamasi mencapai 10.000 meter persegi. "Kami tetap akan berkoordinasi dengan BWS. Kalau tidak memuaskan hasilnya akan di kejar ke Kementerian. Karena ini untuk kemaslahatan umat dan jika dibiarkan akan berdampak pada ekosistem yang ada di danau jangka panjang," tegas Hafni Hafiz.
Pansus akan terus berkoordinasi dengan BWS Sumatera V Padang. Jika hasil koordinasi tersebut tidak memuaskan, Pansus berencana untuk membawa masalah ini ke tingkat Kementerian. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan menyeluruh atas masalah reklamasi Danau Di Atas.
Hafni Hafiz juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan Pansus. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. "Sebagai anggota dewan saya sudah menentukan sikap, yakni berdiri membela rakyat. Namun memang membutuhkan proses yang lama. Tentu masyarakat harus sedikit bersabar. Namun saya yakin dan percaya persoalan ini akan segera terselesaikan," katanya.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Solok
Pemerintah Kabupaten Solok telah menanggapi keluhan masyarakat terkait pencemaran air PDAM. Bupati Solok telah meminta PDAM untuk segera melakukan pembenahan dan pemetaan lokasi-lokasi yang berpotensi menyebabkan pencemaran. Bupati juga menekankan pentingnya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kita minta pak Direktur PDAM dan jajarannya untuk segera mengatasi persoalan ini. Petakan kawasan dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan pencemaran danau. Dan kejadian sekarang ini, tolong segera dibenahi," ujar Bupati Solok.
Pansus DPRD Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dugaan reklamasi Danau Di Atas dan pencemaran air yang telah meresahkan masyarakat. Proses penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Alahan Panjang dan kelestarian Danau Di Atas.