Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi KPU: Koalisi Sipil Laporkan ke KPK
Koalisi masyarakat sipil laporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI ke KPK, karena ditemukan kejanggalan nilai kontrak dan penyedia yang mencurigakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi dari koalisi masyarakat sipil terkait pengadaan pesawat jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Pemilu 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Rabu, 7 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kejanggalan ditemukan dalam nilai kontrak dan perusahaan penyedia jasa tersebut.
Menurut Agus Sarwono dari TI Indonesia, nilai kontrak pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI melebihi pagu anggaran. Pagu anggaran yang ditetapkan hanya Rp46 miliar, sementara nilai kontrak yang tercatat mencapai Rp65 miliar dari Januari hingga Februari 2024. Selisih sebesar Rp19 miliar ini menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. Agus menyatakan, "Kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu."
Kejanggalan lainnya terletak pada perusahaan penyedia jasa. Agus menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tergolong baru, berdiri pada tahun 2022, dan tidak memiliki pesawat sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan dan kredibilitas perusahaan tersebut dalam memenuhi kontrak pengadaan pesawat jet pribadi KPU. "Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat," ungkap Agus.
Kejanggalan Penggunaan Pesawat Jet Pribadi KPU
Zakki Amali dari Trend Asia menambahkan temuan mengenai ketidaksesuaian penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU. Meskipun KPU beralasan penggunaan pesawat tersebut hanya untuk daerah terluar dan tertinggal, analisis Trend Asia menunjukkan fakta yang berbeda. Sekitar 60 persen dari 100 persen perjalanan menggunakan jet pribadi, ditujukan ke daerah yang bukan termasuk kategori terluar dan tertinggal.
Zakki menegaskan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI untuk perjalanan ke daerah seperti Bali, Surabaya, Banjarmasin, dan Malang tidak dibenarkan. Menurutnya, KPU seharusnya dapat memanfaatkan moda transportasi umum seperti pesawat komersial untuk perjalanan-perjalanan tersebut. "KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar, tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal," jelas Zakki.
Lebih lanjut, Zakki mengungkapkan bahwa KPU menggunakan tiga pesawat berbeda. Dua pesawat terdaftar di Indonesia, sementara satu pesawat lainnya terdaftar di luar negeri. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Analisis dan Temuan Koalisi Sipil
Koalisi masyarakat sipil menyoroti beberapa poin penting dalam laporannya kepada KPK. Pertama, selisih yang signifikan antara pagu anggaran dan nilai kontrak pengadaan pesawat jet pribadi. Kedua, kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia jasa yang tergolong baru dan tidak memiliki pesawat sendiri. Ketiga, ketidaksesuaian penggunaan pesawat jet pribadi yang tidak hanya digunakan untuk daerah terluar dan tertinggal.
Dengan temuan-temuan tersebut, koalisi masyarakat sipil berharap KPK dapat menyelidiki dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan transparan. Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, khususnya dalam konteks penyelenggaraan Pemilu.
Laporan ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. Publik berharap KPK dapat segera memproses laporan tersebut dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Penggunaan pesawat jet pribadi KPU RI untuk perjalanan ke daerah-daerah yang mudah diakses dengan transportasi komersial menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab. Semoga KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.