Efisiensi Infrastruktur: Potensi Perlambatan Ekonomi Nasional?
Pemotongan anggaran infrastruktur senilai Rp60,46 triliun berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, mengurangi penyerapan tenaga kerja, dan menurunkan daya beli masyarakat.

Jakarta, 19 Februari 2025 - Efisiensi anggaran di sektor infrastruktur Indonesia, khususnya pemotongan Rp60,46 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, menimbulkan kekhawatiran akan perlambatan ekonomi. Langkah ini, yang diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1/2025, memicu perdebatan sengit di kalangan ekonom dan pengamat.
Pemotongan anggaran tersebut menimbulkan dampak langsung pada penyerapan tenaga kerja, terutama di BUMN karya dan perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek infrastruktur nasional. Para ekonom memprediksi penurunan permintaan dan pertumbuhan ekonomi sebagai konsekuensinya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, yang menekankan pentingnya pemerintah merinci dampak pemangkasan anggaran dan memastikan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kekhawatiran ini diperkuat oleh berbagai pihak. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai implementasi efisiensi anggaran bersifat 'tebang pilih' dan menyarankan agar relokasi anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, investasi, dan ekspor. Ia memperingatkan potensi dampak negatif berkelanjutan seperti penurunan daya beli dan deflasi yang lebih dalam.
Dampak terhadap Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Para pengamat BUMN dan infrastruktur turut menyoroti dampak negatif efisiensi anggaran terhadap penyerapan tenaga kerja. Toto Pranoto dari Universitas Indonesia mencatat bahwa sektor infrastruktur selama ini menyerap banyak tenaga kerja dan berperan dalam menekan inflasi melalui pengurangan biaya distribusi. Pemangkasan anggaran, menurutnya, berpotensi meningkatkan inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Senada dengan Toto, Yayat Supriatna dari Universitas Trisakti, menilai efisiensi di sektor infrastruktur akan mengurangi penyerapan tenaga kerja dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Ia menambahkan bahwa banyak proyek infrastruktur yang akan terbengkalai atau tidak terpelihara dengan baik akibat pemotongan anggaran.
Mohammad Faisal dari CORE Indonesia menambahkan, "Menurunkan juga tingkat permintaan, kemudian juga menurunkan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya."
Esther Sri Astuti dari Indef juga menyatakan, "Jika tidak dikaji ulang, ekonomi akan lebih lesu."
Efisiensi Anggaran dan Instruksi Presiden
Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1/2025. Presiden Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, termasuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga.
Surat tersebut merinci 16 aspek yang perlu dipangkas anggarannya. Setiap kementerian/lembaga wajib merevisi anggarannya dan menyerahkan usulan revisi ke DPR untuk disetujui, kemudian ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Potensi Risiko dan Solusi
Meskipun efisiensi anggaran penting, potensi perlambatan ekonomi akibat pemotongan anggaran infrastruktur perlu diantisipasi. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan transparan mengenai dampak efisiensi ini, serta merumuskan strategi mitigasi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Prioritas terhadap proyek infrastruktur strategis dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor lain menjadi krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan alokasi anggaran yang lebih terarah pada sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan sektor-sektor produktif lainnya.