Fadli Zon: Istana Maimun Layak Jadi Cagar Budaya Nasional, Simpan Sejarah Melayu Abad ke-19
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai Istana Maimun layak menjadi Cagar Budaya Nasional, menyimpan sejarah Kesultanan Deli dan kekayaan budaya Melayu yang memukau.

Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon, baru-baru ini menyatakan bahwa Istana Maimun di Kota Medan, Sumatera Utara, sangat layak untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungannya ke istana Kesultanan Deli tersebut. Beliau didampingi oleh Sultan Deli XIV Mahmud Arya Lamanjiji Perkasa Alamsyah dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya.
Penilaian ini didasarkan pada kekayaan sejarah serta nilai budaya yang terkandung dalam bangunan megah tersebut. Istana Maimun telah lama menjadi simbol kejayaan Kesultanan Deli dan warisan peradaban Melayu yang masih terjaga keasliannya. Potensi penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan status dan pelestarian situs bersejarah ini.
Istana yang dibangun pada akhir abad ke-19 ini diharapkan dapat menjadi salah satu ikon budaya penting bagi Sumatera Utara dan Indonesia. Keberadaannya sangat strategis sebagai pusat kantong budaya Melayu yang memiliki visi maju. Hal ini juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian warisan budaya.
Sejarah dan Keunikan Arsitektur Istana Maimun
Istana Maimun merupakan mahakarya yang dibangun oleh Sultan Deli IX Ma’moen Al-Rasyid Perkaya Alamsyah. Pembangunan istana ini dimulai pada tahun 1888 dan berhasil diselesaikan pada tahun 1898. Selama ini, Istana Maimun telah diakui sebagai cagar budaya di tingkat Kota Medan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Kotamadya Medan No.6/1988, yang kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 188.342/3017/SK/2000. Bangunan ini menjadi pusat pemerintahan Kesultanan Deli, menggantikan istana sebelumnya yang berjarak 20 kilometer di Kecamatan Medan Labuhan. Lokasi baru ini dipilih seiring dengan booming bisnis perkebunan tembakau Deli yang mendunia.
Warisan kejayaan Melayu ini berdiri di atas lahan seluas 4,5 hektare dengan luas bangunan mencapai 2.700 meter persegi. Dominasi warna kuning pada istana ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan warna kebesaran kerajaan-kerajaan Melayu. Keaslian dan originalitas bangunan serta benda-benda budaya di dalamnya masih sangat terjaga.
Potensi dan Harapan Menuju Cagar Budaya Nasional
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Istana Maimun sangat "eligible" untuk menjadi sebuah cagar budaya nasional. Beliau menyoroti pentingnya penataan ke depan agar Istana Maimun dapat lebih sesuai dengan standar yang diharapkan sebagai cagar budaya nasional. Penataan ini mencakup aspek di dalam maupun di luar ruang istana.
Sultan Deli XIV Mahmud Arya Lamanjiji Perkasa Alamsyah menyambut baik penilaian dari Menteri Kebudayaan tersebut. Beliau berharap agar marwah Istana Maimun dapat dikembalikan dan dinaikkan melalui penataan yang komprehensif. Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan kejayaan dan fungsi istana sebagai pusat kebudayaan.
Kehadiran Kementerian Kebudayaan RI diharapkan dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam penjagaan warisan situs budaya ini. Berbagai program dan kegiatan seni budaya akan dirancang untuk mendukung pelestarian. Ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Istana Maimun sebagai kantong budaya Melayu yang maju dan berkesinambungan.