Fakta Mengejutkan: 70% Aktivitas Berhenti, Pemprov Maluku Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
Pemprov Maluku serius menertibkan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dengan membentuk tim terpadu, menargetkan sisa 30% penambang dan WNA. Apa langkah selanjutnya?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim terpadu khusus. Tim ini dibentuk untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keputusan ini merupakan respons terhadap praktik penambangan tanpa izin yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Pembentukan tim terpadu ini diumumkan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ambon pada Rabu (30/7). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda Maluku Marsma R Harys Soeryo Mahendro, Kasdam XV/Pattimura, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa negara harus hadir secara permanen dan menyeluruh dalam menertibkan praktik ilegal ini. Tim terpadu melibatkan unsur TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Buru. Mereka akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan didukung penuh melalui anggaran APBD.
Langkah Progresif Penertiban dan Penindakan
Gubernur Hendrik Lewerissa mengungkapkan bahwa operasi intensif oleh jajaran Polda Maluku telah berhasil menghentikan sekitar 70 persen aktivitas pertambangan ilegal. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 30 persen penambang yang bertahan di lokasi. Kelompok penambang inilah yang akan menjadi fokus utama penindakan lanjutan oleh tim terpadu yang baru dibentuk.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan Kantor Imigrasi untuk terlibat aktif dalam upaya penertiban ini. Imigrasi diminta mendeteksi dan menindak warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Keterlibatan WNA bisa sebagai penambang, penyuplai, maupun penadah.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemprov Maluku akan segera meluncurkan layanan call center. Layanan ini bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat, khususnya terkait penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Regulasi dan Keadilan dalam Pengelolaan Tambang
Mengenai sepuluh koperasi resmi yang telah memiliki izin usaha pertambangan, Gubernur menegaskan bahwa belum ada aktivitas eksplorasi atau produksi yang dapat dilakukan. Aktivitas tersebut hanya bisa dimulai setelah wilayah tambang benar-benar tertib dan batas-batasnya ditetapkan secara resmi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Maluku juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat. Terutama bagi mereka yang memiliki tanah ulayat di sekitar area Gunung Botak. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan hak-hak tradisional masyarakat setempat.
Seluruh pengelolaan sumber daya alam di Maluku harus tetap berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa negara berperan sebagai pemegang kuasa pertambangan yang bertanggung jawab secara adil. Gubernur menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal, namun juga tidak boleh sewenang-wenang dalam penindakannya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari transformasi kawasan Gunung Botak menjadi zona tertib hukum. Tujuannya adalah pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan masa depan Kabupaten Buru yang lebih aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh warganya.