Gubernur Sulut Tekankan Akurasi Revisi APBD 2025: Hindari Kesalahan dalam Perubahan Anggaran
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menekankan pentingnya akurasi dalam merevisi APBD 2025 pasca imbauan efisiensi, menghindari kesalahan dalam perubahan anggaran dan memastikan kepatuhan pada aturan.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, menyampaikan kekhawatirannya terkait revisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dalam sebuah rapat koordinasi (Rakor) di Manado pada Kamis, 13 Maret, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan revisi anggaran pasca imbauan efisiensi pemerintah pusat. Rakor tersebut dihadiri oleh kepala daerah dan perangkat daerah se-Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius. "Saya ingin tidak ada kesalahan karena ada revisi-revisi atau perubahan-perubahan anggaran yang memerlukan penyesuaian," tegasnya. Ia menekankan perlunya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap proses revisi anggaran.
Gubernur Yulius juga mengakui kebingungan yang mungkin dirasakan oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam menghadapi revisi APBD. Oleh karena itu, ia menginisiasi rakor ini sebagai wadah untuk memperoleh bimbingan dan pemahaman yang lebih baik terkait perubahan anggaran, termasuk meminta asistensi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Revisi APBD Sulut 2025: Menjaga Kesesuaian Aturan dan Efisiensi
Rakor Pengelolaan Keuangan dan Asistensi Efisiensi Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk memastikan seluruh proses revisi anggaran dilakukan sesuai dengan aturan dan arahan pemerintah pusat. Gubernur Yulius berharap rakor ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh kepala daerah dan perangkat daerah di Sulawesi Utara.
Ia menekankan pentingnya memanfaatkan momentum rakor ini untuk bertanya dan berdiskusi guna menghindari kesalahan dalam proses revisi anggaran. "Dengan perubahan-perubahan itu saya ingin kita tidak salah melangkah. Saya yakin pimpinan kabupaten dan kota semua pada bingung, kita meminta bimbingan dari Kemendagri, kami bersurat," ujar Gubernur Yulius.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan anggaran dengan keinginan Presiden dan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi latar belakang utama penyelenggaraan rakor tersebut.
Antisipasi Kesalahan dan Kepatuhan Aturan
Gubernur Yulius mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara belum melakukan belanja karena APBD belum direvisi. Meskipun perencanaan telah dilakukan, pemerintah provinsi tetap berhati-hati untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran aturan.
"Kami memang sudah merencanakan, tapi kami takut salah. Kami meminta bantuan Kemendagri agar tidak melanggar aturan," ungkap Gubernur Yulius. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan setiap langkah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi provinsi, kabupaten, kota, dan instansi vertikal dalam menyusun anggaran ke depan. Dengan demikian, proses belanja daerah dapat dilakukan dengan mudah dan tepat, serta terhindar dari potensi kesalahan dan pelanggaran aturan.
Gubernur Yulius berharap, melalui rakor ini, proses revisi APBD 2025 di Sulawesi Utara dapat berjalan lancar, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efisien dan efektif.