HNSI Babel Desak Penindakan Kapal Cantrang di Perairan Bangka Belitung
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung mendesak penindakan tegas terhadap kapal cantrang yang beroperasi ilegal di perairan Babel karena merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal.
Nelayan di Bangka Belitung tengah menghadapi masalah serius. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel melaporkan aktivitas kapal cantrang di perairan mereka, sekitar 20 mil dari pantai. Ketua HNSI Babel, Ridwan, mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.
Mengapa HNSI Babel begitu vokal? Penggunaan alat tangkap cantrang dinilai merusak lingkungan laut. Metode penangkapannya yang tidak selektif menyapu bersih semua biota laut, termasuk yang berukuran kecil, dan merusak terumbu karang serta dasar laut. Ini jelas merugikan nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Bagaimana penindakannya? Ridwan meminta Satpolair, TNI AL Babel, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini. Laporan menyebutkan adanya kapal cantrang yang menggunakan pukat harimau, beroperasi di perairan Bangka Selatan. Identitas kapal tersebut masih belum diketahui.
Perbedaan kapasitas kapal juga menjadi sorotan. Kapal cantrang umumnya berbobot lebih dari lima gros ton, jauh lebih besar daripada kapal nelayan lokal di Bangka Belitung yang rata-rata di bawah lima gros ton. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat.
Larangan penggunaan cantrang telah diatur dalam Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini merupakan revisi dan penggabungan dari beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan, serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPP RI. Tujuannya untuk melindungi kelestarian ekosistem laut dan menjamin keadilan bagi nelayan.
Konflik horizontal antara nelayan pengguna cantrang dan nelayan tradisional berpotensi meningkat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan cepat sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta melindungi mata pencaharian nelayan lokal Bangka Belitung.
Kesimpulannya, HNSI Babel berharap agar pemerintah segera bertindak tegas terhadap kapal cantrang ilegal. Penindakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan keberlangsungan hidup nelayan tradisional di Bangka Belitung. Kepatuhan terhadap regulasi perikanan yang ada juga harus diutamakan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.