Indonesia Berencana Batasi Akses Media Sosial untuk Anak
Kementerian Kominfo Indonesia berencana membatasi akses media sosial berdasarkan usia guna melindungi anak dari konten negatif di dunia digital, ditargetkan selesai dalam 1-2 bulan.

Indonesia akan segera memberlakukan pembatasan usia akses media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan aturan ini untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Langkah ini diumumkan pada Minggu, 2 Februari, di Jakarta.
Menkominfo, Meutya Hafid, telah menandatangani keputusan pembentukan tim khusus untuk meninjau aturan pembatasan usia dan regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital. Tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk kementerian lain, akademisi, pakar pendidikan anak, Save The Children, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak, akan mulai bekerja pada 3 Februari.
Pembentukan tim ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyelesaian regulasi perlindungan anak di dunia digital secepat mungkin, dengan target waktu satu hingga dua bulan.
Salah satu alasan utama penerapan kebijakan ini adalah tingginya angka akses konten pornografi di kalangan anak-anak di Indonesia. Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam hal akses konten tersebut. Selain pornografi, isu lain yang menjadi perhatian meliputi perjudian online, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying) di internet.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2024 menunjukkan jumlah kasus konten pornografi anak di Indonesia mencapai lebih dari lima juta dalam empat tahun terakhir. Angka ini cukup mengkhawatirkan dan menjadi urgensi tersendiri bagi pemerintah untuk bertindak.
Meningkatnya penetrasi internet di Indonesia juga menjadi faktor penting yang mendorong kebijakan ini. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, penetrasi internet mencapai 79,5 persen. Angka ini bahkan lebih tinggi di kalangan Generasi Z (1997-2012) yang mencapai 87,02 persen, dan 48,10 persen untuk mereka yang lahir setelah 2013.
Dengan tingginya angka penetrasi internet dan kasus konten negatif, pemerintah berupaya menyeimbangkan akses teknologi dengan perlindungan anak. Pembatasan usia akses media sosial diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi paparan konten berbahaya bagi anak-anak dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.