Kemenkumham Hemat Rp81 Miliar Lebih Usai Berikan Remisi Nyepi dan Idul Fitri
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 berpotensi menghemat anggaran Kemenkumham hingga Rp81,26 miliar.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih potensi penghematan anggaran hingga Rp81,26 miliar setelah memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemberian remisi ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman bagi para narapidana, tetapi juga berdampak positif pada keuangan negara. Rincian penghematan meliputi biaya makan narapidana yang mencapai Rp804.525.000 untuk remisi Nyepi dan Rp80.460.405.000 untuk remisi Idul Fitri. Total penghematan mencapai angka yang signifikan, menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran Kementerian.
Menteri Agus Andrianto juga turut menyoroti permasalahan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. "Tantangan yang kita hadapi dalam sistem pemasyarakatan salah satunya adalah kelebihan kapasitas di Lapas dan rutan, ini merupakan masalah yang sudah puluhan tahun terjadi," ungkap Menteri Agus.
Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025: Keringanan Hukuman untuk 158.351 Narapidana
Sebanyak 158.351 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri 2025. Rinciannya, 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima remisi pada perayaan Nyepi. Dari jumlah tersebut, 1.609 narapidana mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 20 narapidana langsung bebas setelah menerima RK II, dan 12 anak binaan menerima PMP I.
Sementara itu, 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, sedangkan 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian perilaku positif dan komitmen para narapidana dalam program pembinaan. Hal ini menunjukkan perhatian dan penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Detail Remisi dan Penghematan Anggaran
- Remisi Nyepi: Potensi penghematan Rp804.525.000 untuk biaya makan narapidana.
- Remisi Idul Fitri: Potensi penghematan Rp80.460.405.000 untuk biaya makan narapidana.
- Total Potensi Penghematan: Rp81.264.930.000
- Jumlah Narapidana yang Menerima Remisi: 158.351
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap upaya pembinaan dan perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh para narapidana. Dengan adanya penghematan anggaran yang signifikan ini, diharapkan dapat mendukung program pemasyarakatan yang lebih efektif dan efisien ke depannya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong narapidana lainnya untuk memperbaiki perilaku dan berintegrasi kembali ke masyarakat.