{{caption}}
1.077 Napi Beragama Buddha Terima Remisi Waisak 2025

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana dan 2 anak binaan Buddha di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan efisiensi anggaran negara.

{{caption}}
8.065 Warga Binaan Lapas DKI Jakarta Dapat Remisi Lebaran dan Nyepi 2025

Sebanyak 8.065 warga binaan di lembaga pemasyarakatan DKI Jakarta menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka.

{{caption}}
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2025: Satu Warga Binaan Lapas Kediri Dapat Pengurangan Masa Pidana

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 kepada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan terhadap aturan.

{{caption}}
5.344 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Lebaran 2025

Sebanyak 5.344 narapidana di Sulawesi Selatan menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M, dengan mayoritas kasus narkotika, memberikan penghematan anggaran negara.

{{caption}}
1.750 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Lebaran dan Nyepi 2025

Sebanyak 1.750 warga binaan di Lapas Kelas I Malang menerima remisi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Lebaran 2025, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

{{caption}}
Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi Diberikan kepada 150 Ribu Lebih Narapidana

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi kepada lebih dari 150 ribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka.

{{caption}}
158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

Pemerintah berikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

{{caption}}
15 Ribu Narapidana Jatim Diajukan Remisi Idul Fitri, Didominasi Kasus Narkoba

Sebanyak 15.086 narapidana muslim di Jawa Timur diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku positif selama menjalani masa hukuman, dengan dominasi kasus narkoba.