KKP Terbitkan 298 KKPRL, Pacu Produksi Migas Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 298 KKPRL untuk mendukung percepatan produksi minyak dan gas (migas) nasional, hasil sinergi dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk efisiensi perizinan dan investasi.
![KKP Terbitkan 298 KKPRL, Pacu Produksi Migas Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220139.621-kkp-terbitkan-298-kkprl-pacu-produksi-migas-nasional-1.jpeg)
KKP Dukung Peningkatan Produksi Migas Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap percepatan produksi minyak dan gas (migas) nasional. Buktinya, hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan sebanyak 298 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk sektor migas. Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, di Jakarta.
Sinergi Antar Kementerian untuk Efisiensi Perizinan
Langkah KKP ini selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Penerbitan KKPRL tersebut menunjukkan komitmen nyata KKP dalam mendukung kelancaran proses perizinan di sektor hulu migas. Lebih lanjut, KKP aktif bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas untuk mempercepat proses perizinan, menarik investasi, dan meningkatkan produksi migas.
Kolaborasi untuk Kepastian Hukum dan Investasi
Kolaborasi erat ditunjukkan melalui penandatanganan berita acara kesepakatan bersama. Kesepakatan ini mengatur perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam pengajuan KKPRL. Penandatanganan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, mengapresiasi kolaborasi ini karena diharapkan dapat memperkuat sektor hulu migas dan mendorong kemajuan nasional. Hal senada disampaikan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, yang menekankan pentingnya penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan untuk efisiensi dan kepastian hukum bagi investor.
UU Cipta Kerja dan Efisiensi Perizinan Migas
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas menjadi lebih tertata dan efisien, tanpa menghambat operasional. Kesepakatan antar kementerian ini juga merupakan tindak lanjut dari verifikasi laporan capaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KKP periode 2024. Verifikasi tersebut menunjukkan perlunya kesepakatan di tingkat eselon I untuk penyesuaian perhitungan luas fasilitas migas dalam pengajuan KKPRL.
Rincian Fasilitas Migas dalam KKPRL
Kesepakatan tersebut merinci tata cara perhitungan luas untuk sepuluh fasilitas migas, termasuk jetty, single buoy mooring, well head platform, dan lain sebagainya. Kolaborasi KKP, Kementerian ESDM, dan SKK Migas sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antar instansi untuk pengelolaan perairan yang efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Penerbitan 298 KKPRL oleh KKP menandai langkah signifikan dalam mendukung percepatan produksi migas nasional. Kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan efisiensi perizinan di sektor migas Indonesia.