Koperasi Merah Putih: Wujud Pemberdayaan Ekonomi di Kelurahan Lempake, Samarinda
Kelurahan Lempake, Samarinda, membentuk Koperasi Merah Putih untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui sektor pangan, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kelurahan Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, resmi membentuk Koperasi Merah Putih pada Sabtu, 17 Mei 2025. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pendirian koperasi merah putih di seluruh Indonesia, dan diinisiasi untuk memajukan sektor pangan dan ekonomi masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Lempake.
Lurah Lempake, Musliadi, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan mandat dari pemerintah pusat yang kemudian diinstruksikan oleh kepala daerah. Meskipun awalnya direncanakan tiga hari sebelumnya, musyawarah pembentukan baru dapat terlaksana hari ini karena adanya musibah bencana yang melanda wilayah tersebut. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, Kementerian Pertanian, dan Dinas Koperasi Kota Samarinda, menjadi kunci keberhasilan acara tersebut.
Musyawarah yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk menjaring masukan dan saran, serta memberikan informasi terkait pembentukan koperasi. Hasil musyawarah menetapkan kepengurusan koperasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui koperasi ini.
Pengembangan Potensi Lokal dan Dukungan Pemerintah
Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Lempake, Adung KS Utomo, menyampaikan bahwa fokus utama kepengurusan yang baru terbentuk adalah pengembangan potensi wilayah, khususnya di sektor pertanian dan peternakan. "Untuk bidang usaha yang sifatnya mandatori tentu sudah harus masuk. Hal lain yang akan kita kembangkan adalah terkait dengan potensi wilayah," katanya. Salah satu contoh potensi kerja sama yang akan dikembangkan adalah pendistribusian pupuk dan penyerapan hasil panen petani di wilayah brigade angan.
Modal awal koperasi berasal dari iuran pokok dan wajib anggota. Namun, Adung berharap adanya dukungan modal dari pemerintah pusat dan daerah untuk memaksimalkan manfaat koperasi bagi masyarakat Lempake. Dukungan tersebut sangat penting untuk keberlanjutan dan pengembangan program-program koperasi.
Pemerintah Kota Samarinda, melalui Plt Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Samarinda, Yeni Susilowati, menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan terkait legalitas dan operasional koperasi. "Dukungan awal dari Pemkot Samarinda adalah membiayai akta pendirian koperasi ke notaris sebesar Rp2.500.000," ungkapnya. Pendampingan ini akan memastikan koperasi berjalan sesuai aturan dan efektif dalam menjalankan fungsinya.
Target dan Harapan Pemerintah Kota Samarinda
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lempake merupakan yang kedua di Samarinda, setelah Kelurahan Sempaja Utara. Pemerintah Kota Samarinda menargetkan seluruh 59 kelurahan memiliki koperasi serupa paling lambat Juni 2025, sejalan dengan peluncuran Koperasi Merah Putih secara nasional pada 12 Juli 2025. Target ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat kelurahan.
Pemerintah Kota Samarinda berharap keberadaan koperasi ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Merah Putih di Kelurahan Lempake diharapkan dapat menjadi contoh sukses pemberdayaan ekonomi di tingkat kelurahan dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Samarinda.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi kelurahan lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.