KPK Panggil Komisaris Utama PT IAE Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo, dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021, dengan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas. Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IAE yang terjadi pada periode 2017-2021. Pemanggilan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Siapa yang terlibat? Kapan kejadiannya? Di mana pemeriksaan dilakukan? Mengapa Arso Sadewo dipanggil? Bagaimana kronologi kasus ini? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan terungkap dalam proses penyelidikan KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut kepada awak media. Pemanggilan Arso Sadewo menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan KPK untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan korupsi ini. KPK berupaya untuk mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang diperlukan untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP). Keduanya telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur hingga 30 April 2025. Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jual beli gas ini.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Kasus ini bermula dari Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Yang mengejutkan, RKAP tersebut sama sekali tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, situasi berubah ketika Direktur Komersial PT PGN saat itu, Danny Praditya, memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas pada Agustus 2017.
Adi Munandir kemudian menghubungi Direktur PT IAE, Sofyan (S), untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. Setelah melalui beberapa tahapan negosiasi dan perundingan, perwakilan PT PGN dan PT IAE akhirnya menandatangani dokumen kerja sama pada 2 November 2017. Tidak lama setelah penandatanganan tersebut, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN langsung membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Transaksi ini kemudian menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis laporan hasil pemeriksaan investigatif. Laporan tersebut mengungkapkan adanya kerugian negara akibat tindakan tersebut yang mencapai 15 juta dolar AS. Temuan BPK ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Arso Sadewo diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus ini. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peran Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi
Sebagai Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo memiliki peran penting dalam perusahaan. Pemanggilannya oleh KPK mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan atau setidaknya pengetahuan Arso Sadewo terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. KPK akan menelusuri informasi dan bukti terkait peran Arso Sadewo dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan transaksi tersebut.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara transparan dan akuntabel seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. Publik menantikan hasil penyelidikan KPK dan berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akarnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan BUMN dan swasta lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan setiap transaksi bisnis. Pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance sangat krusial untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan KPK, termasuk pemanggilan saksi dan penetapan tersangka, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Semoga dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap transaksi bisnis perlu terus ditekankan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.