Layanan JKN BPJS Kesehatan Bukittinggi Tetap Prima Selama Libur Lebaran
BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025, dengan berbagai layanan informasi dan administrasi yang mudah diakses peserta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap beroperasi optimal selama libur Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Bukittinggi, Elinda Rahayu, di Bukittinggi. Layanan prima ini akan berlangsung selama cuti bersama dan libur Lebaran, mulai tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025, dengan tema 'Mudik Bahagia, Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga'.
Elinda Rahayu menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses peserta JKN terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan, terutama selama periode mudik Lebaran. "Setiap tahun, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik. Mengusung prinsip portabilitas, kebutuhan akan layanan program JKN tetap ada, baik untuk keadaan gawat darurat maupun pelayanan kesehatan rutin," ujarnya.
Layanan JKN tetap berjalan lancar berkat berbagai inovasi dan strategi yang telah disiapkan BPJS Kesehatan Bukittinggi. Peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah, termasuk di luar domisili, dengan berbagai pilihan kanal layanan yang tersedia.
Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Selama periode libur Lebaran, peserta JKN dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, meskipun berada di luar domisili. Layanan ini dapat diakses hingga tiga kali dalam satu bulan. BPJS Kesehatan juga memberlakukan piket layanan di kantor cabang dan melalui layanan administrasi via WhatsApp atau Pandawa.
Jadwal piket layanan di kantor cabang berlangsung mulai tanggal 28 Maret hingga 2, 3, 4, dan 7 April 2025, pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara itu, layanan administrasi melalui Pandawa beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB, sedangkan layanan informasi dan pengaduan tersedia selama 24 jam.
Layanan yang diberikan meliputi informasi, administrasi, dan penanganan pengaduan. Informasi juga disebarluaskan melalui berbagai media, seperti banner, spanduk, dan flyer. BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan lain yang dapat diakses peserta, antara lain aplikasi mobile JKN, BPJS Satu, care center 165, dan website bpjs-kesehatan.go.id.
BPJS Kesehatan Bukittinggi mengimbau peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan aktif agar terhindar dari denda layanan rawat inap. Peserta JKN mandiri diimbau membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sementara pemberi kerja diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran karyawan sebelum cuti bersama dan libur Lebaran.
Kemudahan Akses Layanan JKN
BPJS Kesehatan Bukittinggi memberikan kemudahan akses layanan bagi pesertanya. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta JKN dapat mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran, peserta dapat memperoleh layanan di FKTP tempat terdaftar maupun FKTP lain.
Informasi FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan care center 165 dan aplikasi mobile JKN. Dalam keadaan darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi atau peserta berada di luar domisili, peserta dapat mengakses layanan di FKTP lain yang masih buka.
Dengan berbagai persiapan dan kemudahan akses layanan yang disediakan, BPJS Kesehatan Bukittinggi memastikan perlindungan kesehatan peserta JKN tetap terjaga selama libur Lebaran. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung, yaitu 'Mudik Bahagia, Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga'. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.