Mukomuko Larang Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, gencar mencegah alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan sawit dengan sosialisasi, pendekatan langsung, dan ancaman sanksi hukum sesuai Permentan Nomor 41 Tahun 2009.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah gencar mencegah alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil menyusul maraknya peralihan lahan pertanian produktif menjadi perkebunan, yang dinilai mengancam ketahanan pangan daerah. Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko memimpin upaya ini dengan berbagai strategi, mulai dari sosialisasi hingga ancaman sanksi hukum.
Sosialisasi dan Pendekatan Langsung
Kepala Distan Mukomuko, Fitriani Ilyas, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan dan sanksi telah dilakukan. Pihaknya menekankan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2009 yang melarang alih fungsi lahan sawah irigasi. Sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga mencakup pendekatan langsung kepada kelompok tani di daerah yang rawan alih fungsi lahan.
"Saat ini kami fokus pada sosialisasi mengenai aturan dan sanksi bagi siapa pun yang mengalihfungsikan lahan sawah irigasi. Setelah itu, kami akan melakukan pendekatan lebih lanjut ke kelompok tani yang bersinggungan dengan lahan sawah irigasi," jelas Fitriani.
Lebih lanjut, Fitriani menjelaskan bahwa alih fungsi lahan tidak selalu disebabkan oleh kurangnya ketersediaan air irigasi. Banyak kasus menunjukkan sawah yang masih mendapatkan pasokan air tetap dialihfungsikan. Faktor ekonomi dan anggapan bahwa kelapa sawit lebih menguntungkan menjadi penyebab utama.
Faktor Ekonomi dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Mukomuko menyadari bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama alih fungsi lahan. Keuntungan ekonomi yang lebih besar dari perkebunan sawit dibandingkan dengan pertanian padi membuat banyak petani beralih. Oleh karena itu, upaya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
"Oleh karena itu, target kami adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa lahan persawahan di daerah ini tidak boleh dialihfungsikan. Ada aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2009," tegas Fitriani.
Distan Mukomuko berupaya keras mengubah persepsi masyarakat tentang keuntungan jangka panjang dari pertanian padi dibandingkan dengan keuntungan sementara dari kelapa sawit. Sosialisasi ini juga mencakup informasi mengenai sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar.
Ancaman Sanksi Hukum dan Peran Masyarakat
Fitriani mengingatkan adanya ancaman sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti mengalihfungsikan lahan sawah irigasi. Distan Mukomuko tidak hanya melakukan sosialisasi dan pendekatan, tetapi juga memberikan teguran kepada pihak yang melanggar aturan. Kerjasama dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
"Tindak lanjut dari sosialisasi dan pendekatan ini adalah adanya laporan dari masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut," tutur Fitriani.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas alih fungsi lahan secara ilegal sangat penting dalam keberhasilan program ini. Distan Mukomuko berharap masyarakat dapat menjadi pengawas dan pelapor agar upaya pelestarian lahan pertanian dapat berjalan efektif.
"Kami di dinas hanya berfokus pada program ketahanan pangan," tutup Fitriani, menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian untuk menjamin ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko.