Papua Barat Daya Segera Tetapkan Perda Sekolah Gratis: Jaminan Pendidikan untuk Generasi Mendatang
Pemprov Papua Barat Daya akan segera menetapkan perda khusus untuk menjamin keberlanjutan program sekolah gratis, memastikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) berencana menetapkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk mendukung program sekolah gratis. Program ini diluncurkan pada 2 Mei 2025 oleh Gubernur Elisa Kambu dan Wali Kota Sorong Septinus Lobat, bertujuan untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak di provinsi tersebut. Perda ini diharapkan mampu menjamin keberlanjutan program tersebut meskipun terjadi pergantian kepala daerah di masa mendatang.
Gubernur Elisa Kambu menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum bagi setiap pemimpin daerah untuk melanjutkan program sekolah gratis. Beliau menyatakan, "Kita semua berdoa supaya program ini berkelanjutan. Kita akan dorong melalui perda khusus di provinsi ini. Kita akan tetapkan supaya siapapun pemimpinnya ini tetap dikerjakan." Langkah ini diyakini sebagai investasi jangka panjang untuk kemajuan Papua Barat Daya.
Pemprov PBD melihat pendidikan sebagai kewajiban konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa setiap pejabat memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pendidikan yang layak bagi seluruh warga. Dengan demikian, Perda sekolah gratis ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Dukungan Perda terhadap Implementasi Sekolah Gratis
Perda khusus ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi keberlanjutan program sekolah gratis di Papua Barat Daya. Dengan adanya Perda, program ini tidak akan terhenti meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di masa depan. Hal ini akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi para siswa dan orang tua mereka.
Program sekolah gratis ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta. Pemerintah daerah menanggung berbagai biaya, termasuk biaya masuk, seragam sekolah, buku, dan bahkan biaya pembangunan di sekolah negeri. Hanya biaya pakaian pramuka yang tidak termasuk dalam program ini.
Untuk sekolah swasta, pemerintah memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pendaftaran, seragam, buku, dan biaya pembangunan. Meskipun demikian, biaya Komite atau SPP diserahkan kepada pihak sekolah swasta untuk diatur bersama komite sekolah.
Rincian Program Sekolah Gratis di Papua Barat Daya
Di Kota Sorong saja, terdapat 71 sekolah negeri yang terdiri dari 10 TK, 42 SD, 10 SMP, 4 SMA, dan 5 SMK. Selain itu, terdapat 158 sekolah swasta dan 34 sekolah di bawah Kementerian Agama, dengan total peserta didik mencapai 49.803 orang. Untuk tahun ajaran 2025/2026, kuota penerimaan siswa baru mencapai 17.000 siswa.
Program sekolah gratis ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Papua Barat Daya. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak anak-anak yang dapat mengenyam pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya pendidikan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Arby Mamangsa, menjelaskan bahwa program ini lebih memfokuskan pada pembiayaan kebutuhan siswa baru, seperti biaya masuk dan seragam. Beliau menambahkan, "Tidak ada pembiayaan masuk apapun yang diambil dari siswa-siswa baru, semuanya gratis, ditambah bantuan seragam mulai dari kaos kaki, rok celana, ban pinggang, dasi dan topi dasi, tas diberikan oleh pemerintah. Kemudian bantuan buku. Biaya pembangunan di sekolah negeri pun tidak ada." Untuk siswa yang telah bersekolah, program ini menanggung biaya komite atau SPP.
Program ini juga menjangkau sekolah swasta dengan memberikan pembebasan biaya pendaftaran, seragam, buku, dan biaya pembangunan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dengan ditetapkannya Perda khusus ini, diharapkan program sekolah gratis di Papua Barat Daya akan berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan di provinsi tersebut. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.