Pascasarjana Unair Bahas Kewenangan Polri di RKUHAP: Konstitusional dan Perlu Penguatan
Sekolah Pascasarjana Unair menggelar forum diskusi membahas wewenang Polri dalam RKUHAP, menekankan pentingnya landasan konstitusional dan penguatan kewenangan Polri, bukan pengurangan.
![Pascasarjana Unair Bahas Kewenangan Polri di RKUHAP: Konstitusional dan Perlu Penguatan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191711.737-pascasarjana-unair-bahas-kewenangan-polri-di-rkuhap-konstitusional-dan-perlu-penguatan-1.jpg)
Surabaya, 11 Februari 2024 - Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya baru-baru ini menyelenggarakan forum diskusi penting yang membahas wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konteks Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Diskusi ini menghadirkan para ahli hukum dan akademisi terkemuka untuk mengkaji peran dan kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kewenangan Polri dalam RKUHAP: Tinjauan Konstitusional
Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kewenangan Polri, khususnya dalam konteks perubahan yang dibawa oleh RKUHAP. "Kita membahas secara umum kewenangan Polri dan implikasi pembaharuan hukum acara pidana terhadapnya," ujarnya. Diskusi ini menekankan pentingnya memahami substansi utama dari kewenangan tersebut.
Para ahli sepakat bahwa kewenangan Polri berakar pada konstitusi negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewenangan utama Polri mencakup penegakan hukum, meliputi penyelidikan dan penyidikan. "Polri memiliki kewenangan yang berasal dari konstitusi kita, UUD 1945, untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum," ungkap salah satu narasumber.
Penguatan, Bukan Pengurangan Kewenangan
Prof. Sri Winarsi, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair, menambahkan bahwa dalam pembahasan RKUHAP, penting untuk mengingat kedudukan konstitusional Polri. "Kewenangan Polri sangat tinggi dan berlandaskan UUD 1945 yang diimplementasikan dalam UU Polri. Kewenangan ini harus diperkuat, bukan dilemahkan," tegasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dr. Radian Salman, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair, menyoroti pentingnya memperkuat penegakan hukum dengan meminimalisir konsentrasi kekuasaan yang tidak terkontrol. "Semakin besar kekuasaan, semakin sulit untuk mengontrolnya. Diferensiasi fungsional masih layak dipertahankan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada," jelasnya. Pendapat ini menyiratkan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Penyidikan Kepolisian: Kewenangan Konstitusional
Prof. Suparto Wijoyo, selaku moderator forum diskusi, menambahkan bahwa kewenangan penyidikan kepolisian tidak perlu diragukan. Dengan regulasi yang jelas dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, penyidikan kepolisian dapat berjalan efektif dan efisien. "Kewenangan penyidikan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bersifat konstitusional," katanya. Pernyataan ini memberikan keyakinan bahwa sistem penyidikan kepolisian sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
Kesimpulannya, forum diskusi di Pascasarjana Unair ini menghasilkan konsensus penting: kewenangan Polri berakar pada konstitusi dan perlu diperkuat, bukan dilemahkan. Pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta perlunya mekanisme pengawasan yang efektif, menjadi poin-poin krusial yang dibahas dalam forum tersebut. RKUHAP diharapkan dapat mengakomodasi hal ini untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berkeadilan.