Pemkab Probolinggo Kandangkan 190 Mobil Dinas Selama Libur Lebaran
Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengandangkan 190 mobil dinas selama libur Lebaran 2025 untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penggunaan kendaraan dinas lebih terkontrol.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025. Sebanyak 190 mobil dinas, yang umumnya digunakan oleh pejabat eselon II dan III, dikandangkan di tiga lokasi berbeda mulai tanggal 27 Maret hingga 7 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan, menjelaskan bahwa ratusan mobil dinas tersebut diparkirkan di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Balai Diklat Dringu, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu. Dengan pemarkiran terpusat ini, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas dapat lebih optimal dan mencegah penggunaan di luar kepentingan dinas.
Kebijakan pengandangan mobil dinas ini didasari oleh Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Probolinggo untuk memperkuat disiplin kerja dan mencegah tindakan yang tidak sesuai aturan.
Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Pemkab Probolinggo menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terkait dengan dinas," ujar Hellen Ari Hermawan. Dengan mengandangkan mobil dinas selama libur Lebaran, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan memastikan aset negara terjaga dengan baik.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pengamanan kendaraan dinas selama periode libur panjang. Dengan terpusatnya kendaraan dinas di lokasi yang telah ditentukan, pengawasan dan pengamanan dapat dilakukan secara lebih maksimal. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Selain itu, pengandangan mobil dinas juga diyakini dapat memperkuat pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjaga integritas dan efisiensi penggunaan barang milik negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian negara dan masyarakat.
Penguatan Disiplin dan Transparansi
Pengandangan mobil dinas selama libur Lebaran merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan disiplin kerja dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. "Dengan adanya pengandangan kendaraan dinas selama libur panjang, kami mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga aset negara dengan baik dan bertanggung jawab," tegas Hellen.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam menanggulangi potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan penggunaan anggaran serta fasilitas pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pejabat dan pegawai negeri sipil dalam menggunakan fasilitas negara dengan bertanggung jawab. Pemkab Probolinggo berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan demikian, pengandangan mobil dinas selama libur Lebaran bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Probolinggo dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan aset negara. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Pemkab Probolinggo dalam mencegah potensi korupsi dan pelanggaran lainnya.