Satgas Halal Kepri Awasi 9 Produk Pangan Terindikasi Mengandung Babi
Satgas Halal Kepri bersama tim gabungan melakukan pengawasan terhadap sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung babi, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan Jaminan Produk Halal.

Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gencar melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan. Bersama tim gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Satgas Halal Kepri telah melakukan pengawasan lapangan terhadap sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Pengawasan ini dilakukan di lima lokasi berbeda di Tanjungpinang dan Bintan pada Minggu, 27 April 2024.
Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat ini sebagai bentuk tanggung jawab atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi segenap masyarakat," tegas Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kepri, Titik Hindon. Langkah ini diambil menyusul pengumuman pemerintah terkait penarikan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) dari peredaran.
Sembilan produk yang diawasi tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallows, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanilla, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan Jaminan Produk Halal (JPH) dan melindungi konsumen muslim di Kepri.
Lokasi Pengawasan dan Produk yang Diawasi
Tim gabungan melakukan pengawasan di lima lokasi berbeda, yaitu PT Sukses Bintan Permata, PT Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie Jalan Bandara, dan Toko Bahan Kue Salsa Marie Bintan Centre. Di setiap lokasi, tim memeriksa keberadaan dan peredaran sembilan produk pangan olahan yang telah diumumkan sebelumnya. Proses pengawasan dilakukan secara teliti dan menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi produk yang mengandung babi beredar di pasaran.
Meskipun beberapa produk mungkin telah memiliki sertifikat halal, pengawasan berkelanjutan tetap penting. Hal ini untuk memastikan konsistensi pelaku usaha dalam menjalankan komitmen halal mereka. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah. Kerjasama antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Pemerintah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan JPH. Masyarakat dapat melaporkan produk yang diduga tidak aman dan tidak halal melalui layanan di laman halal.go.id. Ke depannya, BPJPH juga akan menghadirkan layanan berita halal mulai 1 Mei 2025, yang akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk halal di Indonesia.
Peran Serta Masyarakat dan Langkah ke Depan
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk pangan. Dengan melaporkan produk yang mencurigakan, masyarakat turut berkontribusi dalam melindungi diri sendiri dan sesama. Transparansi informasi dan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran akan memperkuat sistem JPH di Indonesia.
Kehadiran layanan berita halal oleh BPJPH pada Mei 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan akses informasi bagi masyarakat. Informasi yang akurat dan mudah diakses akan membantu masyarakat dalam membuat pilihan konsumsi yang aman dan sesuai dengan keyakinan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem JPH yang kuat dan terpercaya.
Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menjaga kehalalan produk pangan di Indonesia. Komitmen pemerintah dan kerjasama antar lembaga serta masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.
Melalui pengawasan yang intensif dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah peredaran produk pangan yang tidak halal dan melindungi konsumen dari potensi bahaya yang ditimbulkannya. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia.