Sleman Raih Nindya, Salah Satu dari 69 Daerah yang Dianugerahi Kabupaten Layak Anak Peringkat Tertinggi
Kabupaten Sleman kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya, menandakan komitmen kuat Sleman dalam menjamin hak anak.

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Peringkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, pada acara Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI Jakarta Pusat, pada Jumat (8/8).
Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Sleman dalam membangun sistem yang secara konsisten menjamin pemenuhan hak anak serta memberikan perlindungan khusus bagi mereka. Bupati Harda Kiswaya menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas upaya kolektif seluruh pihak di Sleman. Beliau berharap bahwa Kabupaten Sleman akan terus menjadi lingkungan yang aman dan kondusif untuk mempersiapkan tumbuh kembang generasi unggul di masa depan, menuju visi Indonesia Emas 2045.
Meskipun telah meraih penghargaan ini, Bupati Harda Kiswaya mengakui bahwa masih banyak aspek yang perlu diperbaiki dan dikembangkan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengimplementasikan program Kabupaten Layak Anak. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap anak di Sleman dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang mendukung. Komitmen ini selaras dengan tujuan nasional untuk menciptakan generasi penerus yang berkualitas.
Komitmen Pemkab Sleman dalam Perlindungan Anak
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik penghargaan KLA dari Kementerian PPPA ini sebagai motivasi untuk terus berbenah. Beliau menegaskan bahwa komitmen Pemkab Sleman tidak berhenti pada penerimaan penghargaan semata, melainkan menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas program dan kebijakan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pemerintah daerah bertekad untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak anak. Ini termasuk penyediaan fasilitas yang ramah anak, akses pendidikan yang berkualitas, serta layanan kesehatan yang memadai. Upaya ini merupakan bagian integral dari visi jangka panjang untuk mempersiapkan generasi muda yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Harda Kiswaya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Partisipasi aktif dari berbagai elemen diharapkan dapat memperkuat ekosistem perlindungan anak. Dengan demikian, Kabupaten Sleman dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemenuhan hak anak.
Apresiasi Kementerian PPPA dan Amanat Konstitusi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah bentuk apresiasi atas kesungguhan para kepala daerah. Apresiasi ini juga ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memenuhi seluruh hak anak.
Konstitusi juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan serta menghargai pandangan mereka. Hal ini sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mewujudkan KLA bukanlah tugas yang mudah, melainkan membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan daerah.
Dukungan kebijakan yang relevan serta program terpadu yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sangatlah esensial. Tujuannya adalah agar setiap anak dapat tumbuh aman, inklusif, dan mampu mencapai potensi maksimal mereka. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
Proses Evaluasi dan Landasan Hukum KLA
Penghargaan KLA diberikan kepada 355 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terdiri dari 22 kategori Utama, 69 kategori Nindya, 125 kategori Madya, dan 139 kategori Pratama. Selain itu, Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) juga diberikan kepada 13 Provinsi yang telah berupaya menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.
Proses evaluasi KLA dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga tahap verifikasi lapangan secara hibrida. Evaluasi ini melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan secara aktif mendengarkan suara anak atau aspirasi anak. Ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya benar-benar terimplementasi.
Amanat untuk mewujudkan KLA ini tertuang dalam beberapa landasan hukum penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.