Tahukah Anda? Kejari Situbondo Percepat Implementasi Aplikasi Jaga Desa untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Situbondo gencar mempercepat implementasi Aplikasi Jaga Desa, inovasi Kejaksaan Agung, demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Apa dampaknya?

Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, kini tengah gencar mempercepat implementasi Aplikasi Jaga Desa. Langkah ini diambil sebagai instrumen strategis untuk mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD/DD). Inisiatif ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Aplikasi Jaga Desa sendiri merupakan platform digital inovasi dari Kejaksaan Agung. Program ini diluncurkan melalui kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Tujuannya adalah mengawal penggunaan dana desa agar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi awal telah dilakukan pada Jumat, 1 Agustus, mengundang puluhan kepala desa dan operator di wilayah tengah Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Situbondo untuk memastikan seluruh desa memahami dan mampu menggunakan aplikasi tersebut. Targetnya, 49 desa sudah mengisi data pengelolaan ADD/DD pada 10 Agustus mendatang.
Strategi Pencegahan Korupsi Melalui Digitalisasi
Aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai solusi digital untuk meminimalisir penyimpangan. Platform ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap setiap transaksi dana desa. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan anggaran dapat terdeteksi lebih awal dan dicegah secara efektif.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan pentingnya langkah ini. Ia menyatakan bahwa aplikasi ini adalah wujud komitmen dalam menciptakan tata kelola dana desa yang bersih. Transparansi data menjadi kunci utama dalam memastikan setiap rupiah dana desa termanfaatkan dengan baik.
Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa PDT menunjukkan keseriusan pemerintah. Mereka berupaya menciptakan ekosistem pengelolaan dana desa yang terintegrasi dan akuntabel. Aplikasi ini bukan hanya alat pengawasan, tetapi juga sarana edukasi bagi aparat desa.
Kejari Situbondo berharap aplikasi ini dapat menjadi percontohan nasional. Mereka ingin desa-desa di Situbondo menjadi model dalam penerapan tata kelola dana desa berbasis digital. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
Proses Sosialisasi dan Target Implementasi
Proses sosialisasi Aplikasi Jaga Desa dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Kejari Situbondo mengundang 25 kepala desa dan 40 operator dari desa-desa di wilayah tengah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang cara kerja dan manfaat aplikasi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada Jumat, 1 Agustus, bekerja sama dengan Inspektorat Pemkab Situbondo. Keterlibatan Inspektorat menunjukkan sinergi antarlembaga dalam pengawasan dana desa. Ini memastikan bahwa aspek teknis dan hukum dapat dipahami dengan baik oleh peserta.
Huda Hazamal mengungkapkan bahwa kejaksaan menargetkan implementasi cepat. Sebanyak 49 desa diharapkan sudah mengisi data pengelolaan ADD/DD dalam platform digital tersebut pada 10 Agustus. Target ini menunjukkan komitmen untuk segera menerapkan sistem baru ini secara luas.
Pemilihan desa-desa di wilayah tengah sebagai pilot project merupakan strategi awal. Jika berhasil, implementasi akan diperluas ke seluruh desa di Situbondo. Keberhasilan tahap ini akan menjadi indikator penting bagi keberlanjutan program Aplikasi Jaga Desa.