Tahukah Anda? Kemenkumham Jateng Dorong Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal di Borobudur
Kanwil Kemenkumham Jateng gencar dorong pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di KSPN Borobudur. Apa manfaatnya bagi masyarakat lokal?

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah baru-baru ini secara aktif mendorong pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Candi Borobudur. Inisiatif ini berpusat di Balkondes Kebonsari, Borobudur, Kabupaten Magelang, dengan tujuan utama untuk menggali dan mengoptimalkan potensi kekayaan budaya serta pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan sekaligus memperkuat identitas budaya kawasan Borobudur. Melalui pemberdayaan KIK, nilai-nilai luhur dan kearifan lokal dapat dilindungi serta dikembangkan secara berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset tak berwujud.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tri Junianto, menjelaskan bahwa KIK memiliki nilai ekonomi yang signifikan, baik dari segi potensi komersialisasi maupun sebagai sarana branding positif bagi suatu komunitas. Fokus utama kegiatan ini adalah inventarisasi dan pendaftaran potensi KIK, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi geografis yang ada di wilayah Borobudur.
Mengenal Kekayaan Intelektual Komunal dan Potensinya
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan jenis kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kolektif atau dimiliki oleh kelompok masyarakat, bukan individu. Konsep ini mencakup berbagai bentuk warisan budaya dan pengetahuan yang telah diwariskan secara turun-temurun, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. KIK memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan budaya serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi komunitas.
Potensi KIK di kawasan Borobudur sangat beragam, mulai dari seni pertunjukan, kerajinan tangan, hingga kuliner khas. Tri Junianto menekankan bahwa KIK memiliki nilai ekonomi yang substansial, tidak hanya sebagai produk komersial, tetapi juga sebagai alat untuk membangun citra positif suatu daerah. Pemanfaatan KIK secara optimal dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Sebagai contoh, potensi ekonomi ikan Beong, yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual, juga menjadi perhatian dalam upaya pemberdayaan KIK ini. Ikan Beong adalah salah satu contoh bagaimana sumber daya lokal dapat diidentifikasi dan dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal. Pengelolaan yang tepat terhadap potensi semacam ini dapat membuka peluang baru bagi masyarakat.
Proses Pemberdayaan dan Peran Berbagai Pihak
Proses pendaftaran potensi KIK memerlukan koordinasi yang erat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Masyarakat yang memiliki potensi KIK didorong untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat dan menyertakan data lengkap, termasuk filosofi, tujuan, serta kebiasaan yang terkait. Kanwil Kemenkumham Jateng siap memberikan bantuan dalam proses pendaftaran ini.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program pemberdayaan KIK. Dengan kehadiran program Desa Wisata Nusantara (Dewisnu), para kepala desa di KSPN Borobudur dapat menjalin kerja sama dengan akademisi di wilayah Magelang, seperti Universitas Tidar Magelang. Peran akademisi sangat krusial dalam melakukan penelitian dan pendampingan untuk memastikan proses inventarisasi dan pendaftaran berjalan lancar dan akurat.
Ketua Penyelenggara FGD, Rani Pajrin, menjelaskan bahwa regulasi pemerintah telah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mengatur dan membuat kesepakatan dalam proses pemberdayaan KIK. Kajian dan penelitian mendalam diperlukan untuk memahami sejauh mana pengetahuan masyarakat terkait KIK dan model pengembangan yang paling efektif. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dan mencapai kesejahteraan melalui KIK.
Borobudur: Simbol Potensi KIK Nasional
Borobudur, sebagai destinasi wisata nasional dan internasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi simbol pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia. Potensi budaya dan alam yang melimpah di kawasan ini menjadikannya contoh ideal untuk pemberdayaan KIK yang dapat direplikasi di daerah lain. Fokus pada Borobudur diharapkan dapat menciptakan model sukses yang menginspirasi.
Pengembangan KIK di Borobudur bukan hanya tentang pendaftaran, tetapi juga tentang keberlanjutan dan pendampingan yang berkelanjutan dari pihak-pihak yang berkompeten. Hal ini akan memastikan bahwa nilai-nilai KIK tetap terjaga dan dapat terus memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas lokal sangat penting untuk mencapai tujuan ini.
Dengan menjadikan Borobudur sebagai pusat pengembangan KIK, diharapkan akan tercipta ekosistem yang mendukung pelestarian budaya sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inisiatif ini menunjukkan komitmen untuk melindungi warisan budaya bangsa dan mengubahnya menjadi aset produktif yang berkelanjutan.