Terbukti Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah! Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot
Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot. Simak detail kerugian negara dan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (24/7) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas. Eksekusi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Langkah ini menandai komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang merugikan keuangan negara.
Terpidana yang dieksekusi adalah T. Zahlul Fitri, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasus korupsi ini berpusat pada pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Proyek yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2019 ini menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian mencapai Rp257,7 juta akibat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kronologi Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot
Tindak pidana korupsi yang menyeret T. Zahlul Fitri ini bermula dari anggaran pembangunan Puskesmas Lamtamot pada tahun 2019. Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar mengalokasikan dana sebesar Rp2,8 miliar untuk proyek vital ini. Pembangunan puskesmas bertujuan meningkatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat setempat.
Setelah melalui proses pelelangan, proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot dimenangkan oleh CV Selendang Nikmat. Nilai kontrak yang disepakati untuk pelaksanaan proyek ini adalah sebesar Rp2,6 miliar. Kontrak tersebut seharusnya memastikan pembangunan puskesmas berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian signifikan dalam pembangunan puskesmas tersebut. Salah satu temuan utama adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang krusial. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kualitas bangunan dan fungsinya.
Akibat dari kekurangan volume pekerjaan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Total kerugian negara yang dihitung mencapai angka Rp257,7 juta. Kerugian ini menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Komitmen Kejari Aceh Besar dalam Pemberantasan Korupsi
Putusan Mahkamah Agung menyatakan T. Zahlul Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang ini kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam kasus korupsi puskesmas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menegaskan pentingnya eksekusi ini. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi adalah bentuk nyata komitmen kejaksaan. Komitmen ini bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Filman Ramadhan menambahkan bahwa tindakan eksekusi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera. Efek jera sangat penting bagi pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih.
Kejari Aceh Besar terus berupaya memberantas korupsi demi menjaga kepercayaan publik. Mereka fokus pada penindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi di masa mendatang.