Korupsi RS Kelua: PPK Dinkes Tabalong Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Korupsi RS Kelua: PPK Dinkes Tabalong Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa tuntut PPK Dinkes Tabalong, Lukmanul Hakim, 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait korupsi pembangunan RS Kelua dengan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Kejari Mabar Setor Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi Tanah 30 Hektare
Kejari Mabar Setor Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi Tanah 30 Hektare

Kejari Manggarai Barat menyetorkan Rp370 juta uang pengganti ke kas negara dari terpidana korupsi Afrizal yang telah diputus bersalah dalam kasus pengelolaan aset tanah pemerintah seluas 30 hektare.

Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejari Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana PNPM senilai Rp1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tersangka M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Kecamatan Simpang Tiga.

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Gudang Arsip Aceh Timur
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Gudang Arsip Aceh Timur

Kejari Aceh Timur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur dengan kerugian negara mencapai Rp298 juta dari total anggaran Rp1,7 miliar lebih.

Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta
Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta

Jaksa tuntut mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, 28 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi Rp290 juta.

Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar Ditahan Kejari Aceh Besar
Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar Ditahan Kejari Aceh Besar

Kejari Aceh Besar menahan M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, atas kasus korupsi dana simpan pinjam senilai Rp1,6 miliar lebih.

Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Desa di Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Kepala Desa di Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp354 Juta

Jaksa menuntut Kepala Desa Sekumur, Aceh Tamiang, Maimunah, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena korupsi dana desa sebesar Rp354 juta pada tahun 2021.

Eks Mantan Kabag Keuangan Dinkes Ternate Jalani Hukuman Kasus Korupsi
Eks Mantan Kabag Keuangan Dinkes Ternate Jalani Hukuman Kasus Korupsi

Kejari Ternate telah mengeksekusi Hartati, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate, atas kasus korupsi dana COVID-19 dengan putusan MA berupa 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp375.279.445.

Kejari Biak Selamatkan Rp550 Juta Uang Negara dari Korupsi
Kejari Biak Selamatkan Rp550 Juta Uang Negara dari Korupsi

Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, telah menyetorkan Rp550 juta ke kas negara hasil penyelamatan uang negara dari kasus korupsi mantan Sekretaris DPRK Biak Numfor, YP, dan berkomitmen meningkatkan penegakan hukum anti-korupsi di tahun 2025.

Eks Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Diduga Korupsi Rp927 Juta
Eks Kepala Puskesmas Plered Ditahan, Diduga Korupsi Rp927 Juta

Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp927 juta, terkait pungli dan pemotongan dana operasional.