Terobosan Hukum: Bapas Malang Minta Dukungan Probolinggo untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang gencar sosialisasikan penerapan pidana kerja sosial di Probolinggo. Apa dampak dan bagaimana implementasinya?

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang secara proaktif meminta dukungan Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, terkait implementasi pidana kerja sosial. Permohonan ini diajukan dalam audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, pada Selasa lalu.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang akan segera diberlakukan di wilayah tersebut. Pidana kerja sosial ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai jenis pidana pokok baru.
Menurut Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Sofia Andrian, pidana kerja sosial mengusung pergeseran paradigma. Pendekatan pemidanaan akan beralih dari yang represif menjadi lebih restoratif dan edukatif, menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Mengenal Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional
Pidana kerja sosial merupakan inovasi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang kini diakui sebagai salah satu jenis pidana pokok. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana ini menambah daftar pidana pokok selain penjara, tututan, pengawasan, dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 65.
Konsep pidana kerja sosial ini merefleksikan upaya reformasi hukum untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana agar dapat berkontribusi positif kepada masyarakat, alih-alih hanya menjalani hukuman kurungan.
Bapas Kelas I Malang memiliki delapan wilayah kerja yang menjadi fokus pengawasannya, dan Kota Probolinggo adalah salah satunya. Peran Bapas sangat krusial dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial ini berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak positif bagi terpidana serta masyarakat.
Prinsip Pelaksanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial akan mengedepankan prinsip kedekatan lokasi dan kesesuaian dengan keahlian pelaku. Sofia Andrian menjelaskan bahwa Bapas akan mempersiapkan lokasi kerja sosial yang terdekat dengan domisili terpidana dan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya, memastikan efektivitas program.
"Untuk diputus pidana kerja sosial, otomatis kami mempersiapkan tempatnya dahulu, di mana di situ disebutkan agar pelaku pelanggaran itu bisa melaksanakan kerja sosial yang terdekat dan yang sesuai dengan keahliannya," ujar Sofia Andrian. Hal ini menunjukkan komitmen untuk membuat program ini relevan dan produktif bagi terpidana.
Bapas Malang berharap dapat menyepakati perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo sebelum pidana kerja sosial ini efektif diterapkan pada tahun 2026. Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyambut baik dan menyatakan dukungannya penuh terhadap rencana ini, khususnya bagi terdakwa yang berasal dari Kota Probolinggo.
Aminuddin juga memberikan masukan berharga terkait bentuk dan jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dilaksanakan di wilayahnya. Ia menyarankan pemanfaatan fasilitas umum seperti alun-alun, monumen, atau tempat ibadah sebagai lokasi potensial untuk kegiatan kerja sosial, memberikan banyak pilihan yang bermanfaat bagi masyarakat.