Terungkap Kerugian Rp1,2 M: Kejari Alor Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Gedung DPRD Alor, Siapa Dia?
Kejaksaan Negeri Alor menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor senilai Rp1,2 miliar. Simak detail penetapan dan penahanannya.

Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur, telah mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Tim penyidik tindak pidana khusus secara resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor DPRD Alor. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Tersangka berinisial IDP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, langsung ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah IDP diperiksa sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan gedung DPRD Alor tahun anggaran 2021-2022.
Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Kejari Alor dalam menindak tegas pelaku korupsi. Pihak berwenang berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pihak lain.
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Gedung DPRD Alor
Proses penetapan IDP sebagai tersangka dimulai dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam pemeriksaan awal tersebut, IDP menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD.
Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status IDP menjadi tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025. Sehari sebelumnya, pada 22 Juli, pihak kejaksaan juga telah berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp955 juta yang diduga milik tersangka.
Pasca penetapan sebagai tersangka, IDP kembali menjalani pemeriksaan intensif. Kali ini, penyidik mengajukan 16 pertanyaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan IDP dipastikan prima oleh dokter, sehingga proses penahanan dapat segera dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, menegaskan bahwa penahanan terhadap IDP merupakan upaya paksa. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum dalam kasus korupsi gedung DPRD Alor ini.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Tersangka IDP dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Ia disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, IDP juga disangka melanggar Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut pelaku korupsi.
Kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar menunjukkan dampak signifikan dari praktik korupsi terhadap keuangan publik. Kejari Alor berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar selalu menjunjung tinggi integritas. Upaya pemberantasan korupsi akan terus digalakkan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Masyarakat juga diharapkan turut serta mengawasi penggunaan anggaran negara.