Terungkap! Modus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Purwakarta Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
Polres Purwakarta berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi yang merugikan negara, dengan tiga pelaku ditangkap dan keuntungan puluhan juta rupiah. Simak modus operandinya!

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Tiga orang pelaku berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44) ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya merupakan warga asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan gas bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Aksi ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan, menyebabkan kerugian negara dan meraup keuntungan ilegal.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa para pelaku telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp69,6 juta dari aktivitas ilegal ini. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta beberapa waktu lalu berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji di wilayah tersebut.
Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas modifikasi, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung.
Secara rinci, barang bukti yang disita antara lain 60 tabung elpiji 3 kilogram subsidi dalam kondisi kosong dan 73 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi. Selain itu, ditemukan juga 18 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna biru dan 12 tabung Bright Gas 12 kilogram berwarna pink yang berisi hasil suntikan ilegal.
Penyitaan juga mencakup tiga tabung kosong Bright Gas 5,5 kilogram, 30 pipa suntik gas yang telah dimodifikasi, dan 30 capseal atau tutup tabung gas berwarna kuning. Seluruh barang bukti ini menguatkan dugaan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku.
Peran Masing-masing Pelaku dan Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Pelaku berinisial HS (41) bertugas sebagai pemesan, penerima, dan juga pihak yang memasarkan gas elpiji hasil penyalahgunaan. Perannya sangat krusial dalam rantai distribusi ilegal ini.
Sementara itu, pelaku UG (44) memiliki tanggung jawab untuk mengirimkan elpiji bersubsidi ke lokasi pengoplosan dan membantu dalam proses pemindahan isi tabung. Keterlibatannya memastikan pasokan gas bersubsidi untuk dioplos selalu tersedia.
Adapun pelaku berinisial ID (44) merupakan eksekutor utama dalam praktik ini. Ia bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan alat pipa yang telah dimodifikasi secara khusus.
Modus operandi ini memungkinkan para pelaku untuk menjual gas subsidi dengan harga nonsubsidi, meraup keuntungan besar dari selisih harga. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena proses pengoplosan yang tidak standar dan tidak aman.
Dampak Ekonomi dan Keuntungan Ilegal
Praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan, menunjukkan skala operasi yang cukup terorganisir. Selama periode tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan ilegal yang sangat signifikan.
Total keuntungan yang berhasil diidentifikasi dari aktivitas penyalahgunaan ini mencapai Rp69,6 juta. Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi untuk mencegah praktik serupa. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang memang berhak atas subsidi tersebut.