Trivia Pasar Modal: Buyback Saham Tanpa RUPS, BEI Ungkap Perannya Jaga Stabilitas Harga Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai program buyback saham berkontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas harga saham emiten di tengah fluktuasi pasar.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa program pembelian kembali (buyback) saham telah memberikan kontribusi nyata terhadap stabilisasi harga saham sejumlah perusahaan tercatat (emiten) di pasar modal Indonesia. Meskipun demikian, BEI mengakui bahwa program ini tidak selalu secara langsung mampu membalikkan tren penurunan yang disebabkan oleh faktor eksternal dari tingkat global.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, pada Senin (21/7/2025) di Jakarta, menegaskan bahwa buyback saham memperkuat persepsi pasar. Hal ini menunjukkan komitmen emiten dalam menjaga nilai perusahaan serta memperhatikan kepentingan para pemegang saham.
Irvan menjelaskan bahwa buyback saham merupakan mekanisme yang sah dan strategis bagi emiten untuk menstabilkan harga sahamnya. Terutama saat pasar mengalami tekanan yang tidak sepenuhnya mencerminkan fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Peran Strategis Buyback dalam Stabilitas Harga
Secara umum, BEI mengamati bahwa pelaksanaan buyback saham telah berperan penting dalam stabilisasi harga saham beberapa emiten. Hal ini terjadi meskipun pengaruh faktor eksternal global terkadang membatasi kemampuan buyback untuk membalikkan tren penurunan secara instan.
Program ini juga diyakini dapat memperkuat keyakinan pasar terhadap manajemen emiten. Manajemen dinilai memiliki perspektif positif terhadap prospek jangka panjang perusahaan, yang pada gilirannya membantu menahan penurunan harga lebih dalam atau bahkan memulihkannya.
Efektivitas buyback saham dalam memulihkan harga sangat bergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi skala buyback yang dilakukan, kondisi fundamental emiten itu sendiri, serta sentimen pasar secara keseluruhan yang sedang berlangsung.
Faktor Penentu Efektivitas dan Kebijakan OJK
Dalam beberapa kasus, program buyback saham terbukti mampu memperkuat persepsi investor. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen memiliki keyakinan kuat terhadap prospek jangka panjang perusahaan, sehingga dapat menahan penurunan atau bahkan memulihkan harga saham.
Sebagai respons terhadap kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan penting. Pada 19 Maret 2025, OJK mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini diterbitkan dengan pertimbangan tekanan pada perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024. Tekanan ini terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi.
Hingga Juni 2025, OJK mencatat bahwa sebanyak 35 emiten telah melaksanakan buyback saham tanpa RUPS. Total nilai realisasi mencapai Rp3,38 triliun, atau setara dengan 14,98 persen dari alokasi sebesar Rp22,54 triliun. Pada penutupan perdagangan Senin (21/7/2025) sore, IHSG tercatat ditutup menguat 86,28 poin atau 1,18 persen ke posisi 7.398,19.