Sahroni Desak KPK Beri Sanksi Tegas Pejabat Tak Lapor LHKPN
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN, guna meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberlakukan sanksi tegas bagi pejabat negara yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan ini disampaikan Sahroni di Jakarta pada Selasa, menanggapi rendahnya kepatuhan pejabat dalam menyerahkan LHKPN. Ia menekankan perlunya sistem yang efektif untuk menjamin kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan.
Sahroni menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan LHKPN sebagai bagian integral dari upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, KPK perlu berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan mekanisme pemberian sanksi yang jelas. "Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya," tegas Sahroni.
Anggota Komisi III DPR ini juga menyayangkan sikap sejumlah pejabat yang masih enggan melaporkan LHKPN meskipun sudah diingatkan berulang kali. Ia menilai, keengganan tersebut patut dicurigai. "LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya," tambahnya.
Rendahnya Kepatuhan Pejabat dalam Pelaporan LHKPN
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa baru 87,92 persen pejabat yang memenuhi kewajiban pelaporan. Budi juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
Rendahnya angka kepatuhan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan terkait transparansi harta kekayaan pejabat negara. Diperlukan upaya lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pejabat dalam melaporkan LHKPN.
Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak hanya menghambat upaya pencegahan korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Oleh karena itu, sanksi yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi.
Sanksi sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Usulan Sahroni mengenai sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi alat pencegahan yang efektif dalam memberantas korupsi. Dengan adanya sanksi yang jelas, para pejabat negara akan lebih terdorong untuk mematuhi aturan dan melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan tepat waktu.
Beberapa usulan sanksi yang diajukan meliputi penundaan kenaikan gaji, penundaan promosi jabatan, hingga sanksi administratif lainnya. Penting bagi KPK untuk merumuskan jenis dan besaran sanksi yang tepat dan proporsional, sehingga dapat memberikan efek jera tanpa menghambat kinerja pemerintahan.
Selain sanksi, upaya edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya LHKPN juga perlu ditingkatkan. Pemahaman yang baik mengenai aturan dan konsekuensi pelanggaran akan membantu meningkatkan kepatuhan para pejabat negara.
Transparansi harta kekayaan pejabat negara merupakan kunci penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya sistem pelaporan yang efektif dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulannya, desakan Sahroni untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. KPK diharapkan dapat segera merumuskan dan menerapkan sistem sanksi yang efektif dan konsisten.