108 Warga Binaan Lapas Wamena Raih Remisi HUT RI ke-80, Pahami Remisi Dasawarsa
Lapas Kelas II B Wamena memberikan Remisi Lapas Wamena kepada 108 warga binaan pada HUT ke-80 RI, termasuk remisi dasawarsa. Bagaimana mekanismenya?

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, mengumumkan pemberian remisi kepada 108 warga binaan. Pemberian ini bertepatan dengan momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025. Remisi yang diberikan mencakup dua kategori penting.
Kepala Lapas Kelas II B Wamena, Yoin Viktor Apono, menjelaskan bahwa dua kategori remisi tersebut adalah remisi umum dan remisi dasawarsa. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan hak-hak kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Proses pemberian remisi ini telah melalui evaluasi ketat.
Menurut Apono, warga binaan yang memenuhi syarat substansi dan administrasi berhak memperoleh kedua jenis remisi secara bersamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Remisi 17 Agustus diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan minimal satu hingga enam bulan.
Mekanisme Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
Pemberian remisi di Lapas Wamena tidak berlaku untuk semua warga binaan. Warga binaan yang menjalani hukuman putusan terputus, seperti penangguhan penahanan atau tahanan kota, tidak akan mendapatkan remisi. Hak remisi baru bisa diusulkan setelah mereka menjalani masa tahanan minimal satu tahun secara berkelanjutan.
Remisi umum diberikan setiap tahun pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan remisi tambahan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Remisi dasawarsa ini juga bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Besaran remisi dasawarsa bervariasi, mulai dari satu hari hingga 90 hari atau tiga bulan, tergantung sisa pidana. Persyaratan utama untuk remisi dasawarsa adalah putusan pidana harus sudah inkrah atau telah dieksekusi oleh jaksa penuntut umum paling lambat 1 Agustus 2025.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa remisi dasawarsa yang diberikan pada 17 Agustus 2025 tidak akan diikuti remisi susulan. Ini berlaku bagi narapidana yang putusannya belum inkrah. Jadi, hanya narapidana dengan putusan inkrah dan telah menjalani penahanan minimal enam bulan sebelum 17 Agustus 2025 yang berhak menerima remisi dasawarsa.
Kapasitas Lapas dan Tantangan Pemasyarakatan
Saat ini, Lapas Kelas II B Wamena menampung 152 warga binaan. Jumlah ini terdiri dari 125 narapidana dan 27 tahanan. Dari total tersebut, 140 adalah laki-laki dan 12 perempuan.
Kepala Lapas Apono mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan tersebut telah melebihi kapasitas ideal Lapas. Kapasitas semestinya hanya 114 orang. Kondisi kelebihan kapasitas ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan Lapas.
Kelebihan kapasitas dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk fasilitas dan program pembinaan. Pengelolaan Lapas yang optimal membutuhkan perhatian terhadap rasio jumlah warga binaan dan kapasitas yang tersedia. Pemberian remisi menjadi salah satu upaya dalam mengurangi kepadatan.