BKSDA Pasaman Gagalkan Penjualan Ilegal Umbi Bunga Bangkai
Tim gabungan BKSDA Pasaman berhasil menggagalkan penjualan umbi bunga bangkai di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, dan memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya pelestarian tumbuhan langka tersebut.

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman, Polsek Bonjol, dan Wali Nagari Simpang Utara berhasil menggagalkan aksi penjualan ilegal umbi bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Aksi penggagalan ini terjadi pada Selasa, 29 April 2024, berkat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut. Di lokasi, tim mengamankan sejumlah umbi bunga bangkai yang dilindungi undang-undang. "Usai mendapatkan laporan, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah umbi tanaman bunga bangkai raksasa yang dilindungi undang-undang," ujar Edi Susilo dalam keterangannya di Lubuk Sikaping, Kamis (1/5).
Berdasarkan keterangan warga, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa umbi bunga bangkai merupakan tumbuhan dilindungi. BKSDA Pasaman sangat menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melindungi flora langka Indonesia. "Kami sangat menyesalkan terjadinya pengambilan dan memperdagangkan bagian dari tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai tersebut," tegas Edi Susilo.
Penindakan dan Sosialisasi Pelestarian
Edi Susilo menjelaskan bahwa terdapat sanksi tegas bagi mereka yang sengaja mengambil atau memperdagangkan tumbuhan langka yang dilindungi. Hal ini mengacu pada Pasal 21 ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Sanksinya sesuai Pasal 40A ayat 1 adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," jelasnya.
Sebagai upaya memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, BKSDA memberikan surat pernyataan kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, BKSDA juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang status bunga bangkai sebagai tumbuhan dilindungi. Pihaknya berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
BKSDA aktif dalam mengamankan dan melindungi bunga bangkai, yang merupakan tumbuhan langka dan dilindungi. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan kelestarian spesies tersebut di habitat aslinya. Komitmen BKSDA dalam pelestarian lingkungan hidup sangat penting untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Nasib Umbi Bunga Bangkai yang Disita
Umbi bunga bangkai yang berhasil disita akan ditanam kembali di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan tumbuhan langka tersebut ke habitat aslinya dan memastikan kelangsungan hidupnya. TWA Rimbo Panti dipilih karena dianggap sebagai habitat yang sesuai untuk pertumbuhan bunga bangkai.
Keberhasilan penggagalan penjualan umbi bunga bangkai ini menjadi bukti komitmen BKSDA Pasaman dalam melindungi flora langka dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan BKSDA Pasaman ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pelestarian tumbuhan langka dan dilindungi. Sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.
Dengan menanam kembali umbi tersebut di TWA Rimbo Panti, BKSDA Pasaman tidak hanya menyelamatkan bunga bangkai, tetapi juga berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan secara lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pelestarian lingkungan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.