DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Ketenagakerjaan ke Kementerian Terkait
DPRD Sulteng melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendagri untuk memastikan Raperda Ketenagakerjaan selaras dengan regulasi nasional dan melindungi tenaga kerja lokal.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan konsultasi ke Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2024, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Kunjungan kerja ini melibatkan Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, bersama Komisi IV, dan menyasar Kementerian Ketenagakerjaan serta Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi ini bertujuan memastikan Raperda mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulteng, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menekankan pentingnya penyelarasan substansi Raperda dengan regulasi nasional untuk efektivitas implementasi dan perlindungan tenaga kerja lokal. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu.
Langkah konsultasi ini merupakan komitmen DPRD Sulteng dalam menghadirkan produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. DPRD Sulteng telah menetapkan ketenagakerjaan sebagai fokus legislasi tahun 2025, mengingat meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja berkualitas dan terlindungi secara hukum di daerah. Raperda Ketenagakerjaan menjadi prioritas untuk diusahakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Harmonisasi Raperda Ketenagakerjaan dengan Regulasi Nasional
Dalam keterangan tertulisnya, Syarifudin Hafid menjelaskan bahwa konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendagri sangat krusial. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan masukan berharga guna menyempurnakan Raperda. Masukan tersebut akan memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Dengan demikian, implementasi Perda nantinya akan berjalan efektif dan terhindar dari potensi konflik hukum.
Proses harmonisasi ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja di Sulteng. Raperda yang telah disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Komisi IV DPRD Sulteng berperan aktif dalam proses penyusunan dan konsultasi Raperda ini. Komisi ini bertanggung jawab untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pekerja, pengusaha, dan akademisi, sebelum finalisasi Raperda.
Komitmen DPRD Sulteng untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat sangat ditekankan. Proses konsultasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut.
Pentingnya Kualitas Tenaga Kerja dan Kepastian Hukum
Peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Raperda diharapkan mampu mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja di Sulteng.
Selain itu, kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha juga menjadi hal yang sangat penting. Raperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja dari berbagai potensi pelanggaran hak-hak pekerja. Di sisi lain, kepastian hukum juga akan memberikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Raperda Ketenagakerjaan Sulteng akan menjadi payung hukum yang kuat dan efektif dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Sulawesi Tengah. Peraturan ini juga akan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
'Sebagai lembaga legislatif kami berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat, melalui produk hukum yang disahkan melalui paripurna,' tutur Syarifudin, menegaskan kembali komitmen DPRD Sulteng dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Setelah melalui proses konsultasi dan penyempurnaan, Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Perda dan diimplementasikan untuk kemajuan Sulawesi Tengah.