DPRD Tulungagung Kaji Ulang Perda Parkir, Incar PAD Rp8 Miliar
DPRD Tulungagung mengkaji ulang Perda Parkir Non-berlangganan dan mempertimbangkan kembali sistem parkir berlangganan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp8 miliar per tahun.

Tulungagung, Jawa Timur, 12 April 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Parkir Non-berlangganan. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi efektifitas perda tersebut dan mempertimbangkan kembali penerapan sistem parkir berlangganan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda parkir non-berlangganan yang baru berlaku pada tahun 2024 ini, ternyata belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Oleh karena itu, Komisi C DPRD Tulungagung, yang menangani masalah ini, mulai membahas kemungkinan perubahan perda tersebut. Hal ini dilakukan atas usulan Bupati Tulungagung untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan perda ini. "Kami sudah meminta draf lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, kami mendukung," ujar Binti dalam keterangannya pada Jumat lalu.
Kajian Ulang Perda Parkir dan Potensi PAD
Meskipun Perda parkir non-berlangganan baru berjalan, Komisi C DPRD Tulungagung melihat perlunya evaluasi. Perubahan kebijakan ini memang menuai pro dan kontra di masyarakat, mengingat perda sebelumnya baru berlaku dua tahun. Namun, DPRD tetap membuka peluang untuk kembali ke sistem berlangganan, dengan catatan tidak memberatkan masyarakat.
Sistem parkir berlangganan sebelumnya menetapkan tarif Rp15.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp30.000 untuk roda empat. Angka ini merupakan akumulasi biaya parkir selama setahun. DPRD berharap, jika sistem berlangganan diterapkan kembali, tarif tersebut tidak akan dinaikkan.
"Melihat kondisi ekonomi saat ini, harapan kami nominal tarif tidak dinaikkan jika skema ini kembali diterapkan," tegas Binti. Pihaknya menargetkan penyelesaian perubahan perda ini pada April 2025, sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Keterlambatan dapat berakibat sanksi administratif.
Perubahan perda ini difokuskan pada dua pasal, yaitu pasal 8 dan pasal 16. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan. Jika sistem berlangganan diterapkan kembali, diproyeksikan dapat meningkatkan PAD hingga Rp8 miliar per tahun.
Target dan Harapan
DPRD Tulungagung berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan Perda ini secepatnya. Setelah rampung, perda tersebut akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan. "Kami upayakan perda ini selesai secepatnya agar bisa segera diusulkan ke provinsi dan pusat untuk disetujui," pungkas Binti.
Dengan perubahan Perda ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tulungagung tanpa membebani masyarakat. Proses pengkajian dan perubahan perda ini terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari masyarakat.
Semoga dengan perubahan ini, pengelolaan parkir di Tulungagung dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.