Fakta Unik: 996 Narapidana Maluku Terima Remisi HUT ke-80 RI, 5 Langsung Bebas!
Sebanyak 996 narapidana di Maluku menerima Remisi Narapidana Maluku khusus HUT ke-80 RI. Lima di antaranya langsung bebas, menjadi motivasi untuk perbaikan diri.

Sebanyak 996 narapidana di 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku menerima remisi khusus. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara. Ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tertib. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, lima narapidana di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. Peristiwa ini terjadi di seluruh wilayah Maluku, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turut mengapresiasi upaya jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku.
Detail Sebaran Penerima Remisi di Maluku
Ricky Dwi Biantoro merinci sebaran penerima remisi di berbagai UPT Pemasyarakatan di Maluku. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menjadi penyumbang terbanyak dengan 271 orang narapidana. Angka ini menunjukkan konsentrasi warga binaan yang memenuhi syarat di Lapas tersebut.
Selain Lapas Ambon, beberapa UPT lain juga mencatat jumlah penerima remisi yang signifikan. Lapas Kelas III Saumlaki memberikan remisi kepada 103 orang, sementara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sebanyak 108 orang. Data ini menggambarkan cakupan luas pemberian remisi di seluruh kepulauan Maluku.
Sebaran remisi juga mencakup Lapas Kelas IIB Piru (90 orang), Lapas Kelas IIB Tual (63 orang), dan Lapas Kelas III Dobo (68 orang). Lapas Kelas III Namlea juga memberikan remisi kepada 78 narapidana. Distribusi ini memastikan bahwa hak remisi diberikan secara merata di berbagai fasilitas pemasyarakatan.
UPT lainnya yang menerima remisi termasuk LPKA Kelas II Ambon (21 orang) dan LPP Kelas III Ambon (34 orang). Rutan Kelas IIB Masohi memiliki 83 penerima, sedangkan Lapas Kelas III Saparua (9 orang) dan Lapas Kelas III Banda (17 orang). Lapas Kelas III Wahai (32 orang), Lapas Kelas III Geser (8 orang), dan Lapas Kelas III Wonreli (11 orang) juga masuk dalam daftar.
Remisi Bukan Sekadar Hadiah: Motivasi dan Reintegrasi Sosial
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan bahwa remisi memiliki makna lebih dari sekadar hadiah. Remisi ini berfungsi sebagai motivasi kuat bagi warga binaan. Tujuannya adalah agar mereka terus menjaga disiplin dan integritas selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan perubahan positif. Kesempatan kedua ini sangat penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang berhasil.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku. Ia menilai pemberian remisi ini sebagai momentum krusial dalam mendukung reintegrasi sosial. Negara menunjukkan peran humanisnya melalui kebijakan remisi ini.
Pemerintah daerah Maluku berkomitmen untuk mendukung program pembinaan lanjutan bagi mantan warga binaan. Ini termasuk pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi. Tujuannya adalah agar mereka dapat mandiri setelah bebas dan berkontribusi positif bagi masyarakat.