Fakta Unik Pencegahan Korupsi ASN: Disperkim Kalsel Ungkap Dua Faktor Utama Pemicu Korupsi
Disperkim Kalsel membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengetahuan tentang kebijakan dan Pencegahan Korupsi ASN, mengungkap dua faktor utama penyebabnya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara proaktif mengambil langkah penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang bersih. Instansi ini telah memberikan pembekalan komprehensif kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kebijakan dan strategi pencegahan korupsi.
Kegiatan ini bertujuan utama untuk membentuk ASN yang memiliki integritas tinggi serta rasa tanggung jawab yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini diharapkan dapat secara efektif mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pembekalan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, mulai dari Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga seluruh ASN di lingkup Disperkim Kalsel. Inisiatif ini menunjukkan komitmen serius Disperkim Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pentingnya Integritas dalam Pencegahan Korupsi ASN
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, menegaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan serius yang berpotensi merusak tatanan pemerintahan. Dampak negatifnya tidak hanya terbatas pada kerugian finansial negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Oleh karena itu, pembekalan ini menjadi krusial dalam membangun fondasi integritas di kalangan ASN. Dengan pemahaman yang mendalam tentang bahaya korupsi, diharapkan setiap individu ASN dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan birokrasi.
Program ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai anti-korupsi sejak dini. Ini adalah upaya kolektif untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh ASN selalu berlandaskan pada prinsip kejujuran dan transparansi.
Mengenali Dua Faktor Utama Pemicu Korupsi pada ASN
Mursyidah Aminy menjelaskan bahwa terdapat dua faktor utama yang seringkali menjadi penyebab seseorang terjerumus dalam praktik tindak pidana korupsi. Faktor pertama adalah internal, yang berkaitan erat dengan kondisi individu itu sendiri. Ini mencakup sejauh mana nilai-nilai anti-korupsi telah tertanam kuat dalam diri seseorang.
Apabila seorang individu tidak memiliki nilai-nilai integritas yang kokoh, mereka akan jauh lebih rentan untuk melakukan tindakan korupsi. Kelemahan karakter dan kurangnya pemahaman etika menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh godaan korupsi.
Faktor kedua adalah eksternal, yang berasal dari lingkungan atau sistem di sekitar ASN. Lingkungan yang tidak transparan, kurangnya pengawasan yang efektif, serta budaya organisasi yang tidak mendukung integritas dapat mendorong individu untuk melakukan korupsi. Sistem yang lemah memberikan peluang bagi praktik-praktik tidak jujur untuk berkembang.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi harus menyasar kedua aspek ini secara simultan. Pembentukan karakter individu yang kuat harus diiringi dengan perbaikan sistem dan lingkungan kerja yang kondusif bagi integritas.
Peran Regulasi dan Komitmen dalam Pencegahan Korupsi ASN
Selain faktor internal dan eksternal, Mursyidah juga menggarisbawahi betapa pentingnya regulasi sebagai landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan potensi tindak pidana korupsi. Regulasi ini menjadi pedoman yang jelas bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan penting di Kalimantan Selatan antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 078 Tahun 2018, Nomor 030 Tahun 2021, Nomor 083 Tahun 2022, Nomor 055 Tahun 2024, dan Nomor 020 Tahun 2025. Selain itu, ada juga Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 0466 Tahun 2025 yang turut memperkuat kerangka hukum ini.
Mursyidah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini adalah kunci untuk menjaga integritas seluruh ASN. Setiap aturan yang ada dirancang untuk meminimalisir celah korupsi dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan koridor hukum.
Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh pegawai Disperkim Kalsel dapat mencerna informasi yang disampaikan dengan baik dan berkomitmen penuh untuk menerapkan nilai-nilai anti-korupsi dalam setiap aspek pekerjaan. Komitmen ini esensial untuk menciptakan Disperkim Kalsel yang bersih dari korupsi dan menjunjung tinggi integritas.