Kejati NTB Temukan Kesalahan Administrasi Anggaran Rp24 Miliar Lomba Motocross Internasional
Kejaksaan Tinggi NTB menemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran Rp24 miliar untuk Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 yang bersumber dari Kemenparekraf RI, meskipun sebagian dana telah dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, mengumumkan adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Anggaran tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI. Penemuan ini terungkap setelah adanya penyelidikan atas laporan masyarakat terkait potensi kerugian keuangan negara dalam proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pariwisata Indonesia ini.
Kejanggalan administrasi ini ditemukan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Meskipun acara tersebut merupakan event internasional, proses administrasi yang terburu-buru karena waktu persiapan yang mepet diduga menjadi penyebab utama kesalahan tersebut. Kajati NTB menjelaskan bahwa upaya untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan menyebabkan beberapa persyaratan administrasi terlewatkan.
Proses penyelidikan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Inspektorat NTB. Namun, hingga saat ini, Kejati NTB belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat NTB, meskipun komunikasi dan pengiriman surat permintaan perkembangan pemeriksaan telah dilakukan sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.
Kesalahan Administrasi dan Pengembalian Dana
Kajati NTB menekankan bahwa temuan kesalahan administrasi ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk Jamaludin Malady, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata NTB, beserta jajarannya dan penyelenggara kegiatan. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat sisa anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang tidak terpakai dan telah dikembalikan ke Kemenparekraf RI.
Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk mengungkap secara detail kronologi dan penyebab kesalahan administrasi tersebut. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara lebih lanjut dan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah. Proses ini membutuhkan waktu dan kerja sama antar lembaga terkait untuk mencapai kesimpulan yang komprehensif dan transparan.
Koordinasi dengan Inspektorat NTB
Koordinasi antara Kejati NTB dan Inspektorat NTB dalam menelusuri potensi kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dari proses penyelidikan. Kejati NTB telah secara aktif menjalin komunikasi dengan Inspektorat NTB dan telah mengirimkan surat untuk meminta informasi terkait perkembangan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, Kejati NTB belum menerima laporan resmi hasil pemeriksaan dari Inspektorat NTB.
Proses pemeriksaan oleh Inspektorat NTB membutuhkan waktu dan ketelitian. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan semua aspek pengelolaan anggaran telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat NTB akan sangat penting untuk melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejati NTB dalam penyelidikan kasus ini.
Kejati NTB berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan transparan. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Inspektorat NTB, sangat penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan menghasilkan kesimpulan yang akurat dan objektif.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati NTB akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran pemerintah, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan potensi kerugian keuangan negara di masa mendatang.