Kemenkumham Lampung Catat Peningkatan Permohonan Hak Cipta, Tembus 4.088 pada 2024
Kemenkumham Lampung mencatat 4.088 permohonan hak cipta pada 2024, meningkat dari 2.884 pada 2023, menandakan kesadaran masyarakat meningkat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan hak cipta elektronik sepanjang tahun 2024. Data menunjukkan ada sebanyak 4.088 permohonan yang diajukan. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Santosa, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan indikasi positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta. Peningkatan ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memahami nilai dari kekayaan intelektual mereka.
Selain hak cipta, terdapat juga permohonan kekayaan intelektual lain yang sedang dalam proses di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Data hingga tahun 2025 menunjukkan ada 734 permohonan merek, 1 indikasi geografis, 9 desain industri, dan 136 permohonan paten.
Peningkatan Kesadaran Hak Cipta di Lampung
Kenaikan jumlah permohonan hak cipta ini mencerminkan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat Lampung tentang pentingnya melindungi karya intelektual. Hal ini juga menunjukkan efektivitas sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Lampung.
Santosa menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat terkait pentingnya hak kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi masyarakat untuk melindungi karya-karya mereka.
“Kami informasikan juga bahwa jumlah permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2025 yang sedang dalam proses di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yakni merek sebanyak 734 permohonan, indikasi geografis (satu), desain Industri (9), dan paten 136 permohonan,” kata Santosa.
Potensi Indikasi Geografis Lampung
Provinsi Lampung memiliki beragam potensi indikasi geografis yang belum dimanfaatkan secara optimal. Beberapa di antaranya adalah Alpukat Siger Lampung Timur, Ikan Nila Ranau Lampung Barat, Kakao Pesawaran, dan Tembakau Rejepsewu Pringsewu.
Selain itu, terdapat juga Tomat Rampai Lampung, Julang Jaling Lampung, dan Pisang Susu Lampung yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis. Pendaftaran ini akan memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Santosa juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong pengajuan permohonan potensi indikasi geografis ini. Dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk mempercepat proses pendaftaran dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kemenkumham Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya. Tahun 2025 ini dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, sehingga kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta perlu ditingkatkan di semua kalangan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual, diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas di Provinsi Lampung. Hal ini pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial di daerah tersebut.