Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

RUU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil
RUU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil

RUU TNI yang tengah dibahas DPR RI bertujuan memperbarui UU No. 34 Tahun 2004, menimbulkan perdebatan tentang perluasan peran TNI di jabatan sipil dan pentingnya menjaga supremasi sipil.

#planetantara
RUU TNI: Batasi Peran Militer di Instansi Sipil, Menko Polhukam Pastikan Tak Kembali ke Dwi Fungsi
RUU TNI: Batasi Peran Militer di Instansi Sipil, Menko Polhukam Pastikan Tak Kembali ke Dwi Fungsi

Menko Polhukam Budi Gunawan menjelaskan revisi UU TNI bertujuan membatasi peran militer di instansi sipil, sekaligus memastikan tidak akan kembali ke sistem dwi fungsi.

#planetantara
Revisi UU TNI: Tegaskan Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan
Revisi UU TNI: Tegaskan Pembatasan, Bukan Perluasan Kewenangan

Kapuspen TNI menegaskan revisi UU TNI bertujuan menegaskan pembatasan, bukan memperluas kewenangan TNI dalam mengisi jabatan di kementerian dan lembaga sipil.

#planetantara
RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan
RUU TNI Sahkan Supremasi Sipil dan Hukum: Komisi I DPR Pastikan Proses Transparan

Komisi I DPR RI memastikan RUU TNI yang telah disahkan tetap menegakkan supremasi hukum dan sipil, sekaligus menekankan proses penyusunannya yang transparan dan sesuai aturan.

#planetantara
RUU TNI: Penempatan Prajurit di K/L Diatur Ketat, Usia Pensiun Ditinjau Ulang
RUU TNI: Penempatan Prajurit di K/L Diatur Ketat, Usia Pensiun Ditinjau Ulang

Mekanisme penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga (K/L) akan diatur lebih ketat dalam RUU TNI, sementara revisi juga mempertimbangkan perpanjangan usia pensiun untuk menjaga regenerasi dan optimalisasi kemampuan prajurit.

#planetantara
RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif
RUU TNI: Hanya 14 K/L yang Diperbolehkan Diisi TNI Aktif

Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU perubahan UU TNI, menyusul pembahasan di Komisi I DPR RI.

#planetantara
DPR Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI
DPR Pastikan Revisi UU TNI Bukan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI, justru membatasi keterlibatan TNI di jabatan sipil, memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya menjaga pertahanan dan keamanan negara.

#planetantara
Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun
Parlemen sahkan revisi UU TNI: Perluas peran sipil dan usia pensiun

RUU tentang perubahan UU TNI telah disahkan DPR, mencakup perluasan peran sipil TNI, penambahan tugas non-perang, dan perubahan usia pensiun.

#planetantara
Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi
Gerindra Pastikan Revisi UU TNI Sejalan dengan Supremasi Sipil, Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi

Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan revisi UU TNI tetap menjunjung supremasi sipil dan reformasi, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu dwifungsi TNI.

#planetantara
RUU TNI: Tambah Jabatan Sipil untuk Personel Aktif, Komisi I DPR Bahas Penambahan K/L
RUU TNI: Tambah Jabatan Sipil untuk Personel Aktif, Komisi I DPR Bahas Penambahan K/L

Komisi I DPR RI tengah membahas usulan penambahan kementerian/lembaga (K/L) yang dapat dijabat personel TNI aktif, dari 15 menjadi 16 K/L, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), namun aturan pensiun tetap berlaku.

#planetantara
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri
TNI Aktif di Jabatan Sipil: Komisi I DPR Tegas Soal Proses Hukum dan Pengunduran Diri

Komisi I DPR RI menegaskan prajurit TNI aktif yang terjerat kasus pidana di 14 K/L dapat diproses Kejagung, sementara mereka di luar 14 K/L wajib mengundurkan diri.

#planetantara
RUU TNI Baru: Batasan TNI Aktif di Jabatan Sipil Diperjelas
RUU TNI Baru: Batasan TNI Aktif di Jabatan Sipil Diperjelas

Disetujuinya RUU TNI memberikan kejelasan terkait batasan keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil, sekaligus memperkuat pertahanan negara Indonesia.

#planetantara