KPK Periksa Andi Narogong, Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi KTP Elektronik
Pemeriksaan Andi Narogong oleh KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan mempersiapkan proses hukum terhadap buron Paulus Tannos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Narogong, mantan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, pada Rabu, 19 Maret 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melanjutkan perkara yang melibatkan buron Paulus Tannos. Andi Narogong sebelumnya divonis 13 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2018. Proses pemeriksaan ini menjadi penting karena pemerintah Indonesia tengah berupaya mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterangan Andi Narogong sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos. "Pemeriksaan-pemeriksaan ini juga diperlukan karena nantinya setelah diekstradisi ke Indonesia, saudara Paulus Tannos ini perkaranya akan kami lanjutkan," ujar Asep. Ia menambahkan kemungkinan adanya keterangan baru dari Andi Narogong dan pihak lain yang dapat memperkuat proses hukum mendatang.
Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi KTP elektronik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana kepada anggota DPR. "Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee (biaya komitmen) dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR," kata Tessa. KPK meminta semua pihak untuk menunggu tindak lanjut dari KPK terkait penyebutan nama-nama legislator yang terlibat.
Aliran Dana ke Anggota DPR dan Peran Paulus Tannos
Pemeriksaan Andi Narogong difokuskan pada penelusuran aliran dana dari Paulus Tannos dan konsorsium kepada anggota DPR. Informasi ini sangat krusial untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam kasus KTP elektronik. KPK tengah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menjerat semua pihak yang terlibat.
Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura juga menjadi fokus utama KPK. Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, untuk mempercepat proses ekstradisi.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura. Kerja sama internasional ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan.
Koordinasi Antar Lembaga untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Proses ekstradisi Paulus Tannos melibatkan koordinasi yang intensif antar lembaga di Indonesia. KPK, bersama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, bekerja sama untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar dan efisien. Koordinasi yang baik antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
Keberhasilan penangkapan Paulus Tannos di Singapura merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi KTP elektronik. Dengan terungkapnya aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Proses hukum terhadap Paulus Tannos akan berlanjut setelah ekstradisinya ke Indonesia. KPK akan menggunakan semua bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan dari Andi Narogong, untuk membangun kasus yang kuat dan menuntut keadilan bagi masyarakat Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi KTP elektronik dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.