LPK Galuh Berkarya Karawang Tahan Ijazah 111 Peserta Magang Jepang
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya di Karawang menahan ijazah dan surat berharga 111 peserta program magang Jepang yang belum diberangkatkan, memicu protes dan tuntutan pengembalian dokumen.
![LPK Galuh Berkarya Karawang Tahan Ijazah 111 Peserta Magang Jepang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/070035.884-lpk-galuh-berkarya-karawang-tahan-ijazah-111-peserta-magang-jepang-1.jpg)
Skandal Penahanan Ijazah di LPK Galuh Berkarya, Karawang
Kasus penahanan ijazah dan surat-surat berharga milik 111 peserta pelatihan program magang Jepang mengguncang Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Para peserta, yang telah mendaftar sejak Februari 2024, hingga kini belum diberangkatkan ke Jepang, sementara ijazah dan dokumen penting mereka masih disita oleh pihak LPK.
Salah satu peserta, Dana, mengungkapkan kekesalannya. "Sudah hampir setahun ijazah saya ditahan. Ijazah asli, hasil perjuangan kami belajar," ujarnya saat mengunjungi kantor LPK di Karawang, Senin lalu. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Karawang sebelum bergabung dengan LPK Galuh Berkarya.
Dana dan peserta lainnya merasa tertipu. Proses pelatihan yang dijanjikan tak sesuai harapan. "Selama pelatihan di LPK Galuh Berkarya, kami tidak pernah mendapatkan buku atau bahan bacaan yang memadai. Pelatihannya pun hanya daring," keluh Dana. Kekecewaan semakin bertambah karena setelah menunggu lama, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
Upaya untuk mengambil kembali ijazah pun menemui jalan buntu. Dana menceritakan, "Saya mencoba meminta ijazah untuk melamar kerja di tempat lain, tetapi hanya mendapatkan salinan PDF. Pihak LPK meminta uang Rp15 juta sebagai denda karena dianggap mengundurkan diri."
Ibu Oni, yang juga menjadi korban, turut bersuara. Ia menyerahkan ijazah kedua anaknya dan dua BPKB sepeda motor sebagai jaminan. "Saya minta ijazah anak saya dikembalikan. Sudah hampir setahun, program magang ke Jepang tak kunjung terealisasi," tuturnya.
Kuasa hukum para korban, Rudi Budhi Gunawan, mengatakan telah mendapat kuasa dari 14 warga, namun total korban penahanan ijazah mencapai 111 orang. Ia telah berupaya mencari bantuan dari DPRD, Disnakertrans Karawang, dan Polres Karawang untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihak LPK Galuh Berkarya, diwakili Timi Nurjaman, mengakui telah menahan ijazah peserta. Menurutnya, penahanan tersebut sebagai jaminan keseriusan peserta. Ijazah dapat diambil kembali dengan membayar Rp15 juta sebagai ganti rugi biaya pelatihan. Timi mengaku telah menyelenggarakan dua atau tiga kali pelatihan sepanjang tahun 2024, namun hanya memberangkatkan lima orang dari lebih dari 100 pendaftar.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja dan perlindungan bagi peserta pelatihan. Penahanan ijazah dan surat berharga sebagai jaminan merupakan praktik yang merugikan dan melanggar hukum. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan para korban mendapatkan kembali hak-hak mereka.