Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK RI: Perjanjian Kerja Sama Jadi Sorotan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar exit meeting menindaklanjuti hasil pemeriksaan interim BPK RI, dengan fokus pada perjanjian kerja sama OPD dan Pemprov dengan pihak ketiga, termasuk Bank Sulselbar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini ditandai dengan digelarnya exit meeting pada Senin lalu di Makassar, sebagai bagian dari proses pemeriksaan interim BPK. Pertemuan ini menandai berakhirnya pemeriksaan pendahuluan dan menjadi langkah awal menuju pemeriksaan lebih rinci yang akan dilakukan setelah Pemprov Sulsel menyerahkan laporan keuangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa exit meeting ini membahas hasil pemeriksaan interim yang telah berlangsung selama 35 hari. Pemeriksaan lebih rinci selanjutnya akan memakan waktu yang sama, yaitu 35 hari, dan akan menelaah lebih detail berbagai aspek keuangan Pemprov.
Hasil pemeriksaan interim BPK RI ini menyoroti beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemprov Sulsel. Fokus utama pemeriksaan tersebut adalah pada berbagai perjanjian kerja sama yang telah dijalin oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga, serta beberapa poin krusial dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulsel dan Bank Sulselbar.
Perjanjian Kerja Sama OPD dan Pemprov Sulsel Diperiksa Mendalam
Dalam exit meeting tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, selaku bendahara umum daerah, turut memberikan masukannya. Begitu pula dengan Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), dan OPD lainnya yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Pembahasan mendalam dilakukan terutama terkait perjanjian kerja sama dengan Bank Sulselbar sebagai Bank Persepsi Pemprov (Provincial Revenue Perception Bank).
Salah satu temuan penting yang diungkapkan oleh Jufri Rahman adalah adanya potensi kesalahan dalam penerapan pajak. Beberapa poin dalam perjanjian kerja sama, menurutnya, seharusnya tidak dikenakan pajak karena Pemprov Sulsel bukan subjek pajak. Temuan ini menunjukkan perlunya penelaahan ulang dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi perpajakan dalam setiap kontrak kerja sama.
"Sepertinya kita harus membaca ulang atau mencermati ulang perjanjian kerja sama, karena beberapa yang seharusnya tidak dikenakan pajak karena Pemprov itu bukan subjek pajak, ternyata ada," ungkap Jufri Rahman.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menyusun dan menandatangani setiap perjanjian kerja sama ke depannya. Hal ini untuk menghindari potensi kesalahan dan permasalahan hukum di masa mendatang.
Langkah Pemprov Sulsel Pasca Exit Meeting
Pemprov Sulsel berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK RI secara serius. Hasil pemeriksaan BPK secara rinci akan diumumkan setelah proses pemeriksaan berikutnya selesai. Saat ini, Pemprov Sulsel tengah fokus pada penelaahan ulang perjanjian-perjanjian kerja sama yang telah ada, serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di masa mendatang.
Proses ini melibatkan berbagai OPD terkait dan diharapkan dapat menghasilkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Pemprov Sulsel juga akan meningkatkan koordinasi dengan BPK RI untuk memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti dengan tepat dan efektif.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan Pemprov Sulsel dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pemeriksaan BPK ini menjadi momentum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Komitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.