Pemprov Sumut dan DPD RI Bahas Revisi UU Jaminan Sosial Nasional
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Komite III DPD RI berkolaborasi membahas revisi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, guna meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh warga Sumut.
![Pemprov Sumut dan DPD RI Bahas Revisi UU Jaminan Sosial Nasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191610.172-pemprov-sumut-dan-dpd-ri-bahas-revisi-uu-jaminan-sosial-nasional-1.jpg)
Medan, 11 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat penting. Fokusnya? Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rapat ini menjadi langkah krusial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut.
Inventarisasi Materi RUU Jaminan Sosial Nasional
Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Sumut pada 10 Februari 2024 bertujuan untuk menginventarisasi materi penyusunan RUU tersebut. Provinsi Sumut, dengan keberagaman budaya, etnis, dan potensi ekonominya yang unik, memiliki tantangan tersendiri dalam implementasi jaminan sosial. Data kependudukan Sumut yang mencapai 15.588.525 jiwa menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan program jaminan sosial yang komprehensif.
Agus Fatoni memaparkan capaian Sumut dalam hal jaminan kesehatan. Sebanyak 14.542.099 jiwa atau 93,23 persen penduduk Sumut telah tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan JKN bagi seluruh warganya.
Perlindungan Tenaga Kerja di Sumut
Data tenaga kerja di Sumut juga menjadi sorotan. Tercatat sebanyak 7.590.000 jiwa tenaga kerja di Sumut. Dari jumlah tersebut, tenaga kerja formal yang telah terlindungi jaminan ketenagakerjaan mencapai 100 persen, atau sebanyak 3.237.135 jiwa. Namun, angka ini masih jauh berbeda dengan jumlah pekerja informal. Pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pekerja lepas lainnya berjumlah 4.318.625 jiwa. Hanya 80.355 jiwa atau 1,86 persen dari pekerja informal yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
Disparitas ini menjadi perhatian serius. Pemprov Sumut mendorong gerakan serentak untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Kerjasama antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Momentum Penting Perbaikan UU Jaminan Sosial
Pertemuan dengan Komite III DPD RI dianggap sebagai momentum strategis untuk memastikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Sumut. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan undang-undang. Agus Fatoni mengapresiasi upaya DPD RI dalam mendorong program perlindungan sosial dan berharap agar penyusunan RUU perubahan UU No. 40 Tahun 2004 dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif.
Wakil Ketua III DPD RI, Jelita Donal, menegaskan tujuan kunjungan kerja tersebut. "Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur," ujarnya. DPD RI berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Sumut dan mengumpulkan data yang relevan untuk penyusunan RUU tersebut.
Kesimpulan
Pembahasan revisi UU Jaminan Sosial Nasional antara Pemprov Sumut dan DPD RI merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi spesifik di Sumut, diharapkan revisi UU ini dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan efektif bagi seluruh warga Sumut.