Penyaluran Dana Desa Aceh: Rp2,96 Triliun Sudah Tersalurkan, Kenapa 4 Desa Belum?
Dinas PMG Aceh melaporkan penyaluran Dana Desa Aceh tahun 2025 capai Rp2,96 triliun. Simak rincian tahapan dan alasan 4 desa belum terima!

Pemerintah kabupaten/kota di Aceh telah menuntaskan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Total dana yang tersalurkan mencapai Rp2,96 triliun hingga Senin, 28 Juli. Data ini dilaporkan secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh.
Jumlah tersebut mencakup penyaluran tahap pertama sebesar Rp2,43 triliun dan tahap kedua sebesar Rp526 miliar lebih. Realisasi ini telah mencapai 62,6 persen dari total alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp4,73 triliun. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam distribusi anggaran desa.
Dana desa ini dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, hingga penanganan stunting. Namun demikian, DPMG Aceh juga mencatat adanya empat desa yang belum menerima dana tersebut karena kendala administratif yang harus segera diselesaikan.
Rincian Penyaluran Dana Desa Berdasarkan Kategori
Kepala DPMG Aceh, Iskandar, merincikan bahwa penyaluran dana desa terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu earmark dan non-earmark. Kategori earmark adalah dana yang telah ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh pemerintah pusat. Ini meliputi program-program strategis yang menjadi prioritas nasional.
Untuk dana desa earmark, seperti BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, perubahan iklim, potensi desa, teknologi informasi, dan program padat karya, penyaluran tahap pertama mencapai Rp1,5 triliun. Dana ini telah disalurkan kepada 6.493 desa di Aceh. Sementara itu, penyaluran tahap kedua untuk kategori earmark telah mencapai Rp216 miliar dan diterima oleh 1.436 desa.
Di sisi lain, dana desa non-earmark merupakan dana yang dapat digunakan untuk sektor prioritas desa lainnya serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penyaluran tahap pertama untuk non-earmark mencapai Rp932,4 miliar yang diterima oleh 6.493 desa. Tahap kedua untuk kategori ini telah disalurkan sebesar Rp310 miliar kepada 1.467 desa.
Tantangan dan Harapan Penyaluran Dana Desa
Meskipun mayoritas desa telah menerima penyaluran dana, terdapat empat desa yang belum dapat menerima dana desa tahap pertama. Keempat desa tersebut adalah Gampong Baroh, Batee, dan Sumboe Buga di Kabupaten Pidie, serta Gampong Beuringin di Kabupaten Aceh Utara. Situasi ini menjadi perhatian khusus bagi DPMG Aceh.
Iskandar menjelaskan bahwa alasan utama belum tersalurkannya dana untuk keempat gampong tersebut adalah karena mereka belum menyelesaikan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2025. Akibatnya, dana tersebut menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
DPMG Aceh berharap agar kendala administratif serupa tidak terulang pada penyaluran dana desa tahap berikutnya. Iskandar menegaskan pentingnya semua desa untuk segera menuntaskan persyaratan administratif agar penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 dapat berjalan lancar tanpa ada desa yang tertinggal dalam proses ini.