Perda PKL Kudus Akan Ditinjau Ulang: Aturan Zona Larangan Dinilai Banyak Dilanggar
Pemerintah Kabupaten Kudus segera meninjau Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL karena banyak pelanggaran terkait zona larangan, membuka peluang revisi perda dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berencana meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Banyaknya pelanggaran terhadap aturan zona larangan PKL menjadi alasan utama peninjauan ini. Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyatakan bahwa proses peninjauan akan mempertimbangkan asal usul perda tersebut, apakah inisiatif dari dewan atau Pemkab Kudus sendiri.
Jika perda tersebut merupakan usulan dari Pemkab Kudus, maka evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi terkini akan segera dilakukan. Proses perubahan perda akan melibatkan komunikasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini ditegaskan Bupati Sam'ani Intakoris usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menanggapi positif rencana evaluasi Perda 11/2017. Ia bahkan mendorong eksekutif untuk mengusulkan perubahan, terutama menyangkut keberadaan PKL di Alun-Alun Kudus. Menurutnya, keberadaan PKL di alun-alun, sebagai pusat kumpul masyarakat, seharusnya diperbolehkan untuk berjualan, guna menggerakkan roda perekonomian lokal.
Perda 11/2017 dan Zona Larangan PKL
Perda Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan sejumlah zona larangan bagi PKL. Kawasan-kawasan tersebut meliputi pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, area taman kota, depan perkantoran, dan persimpangan jalan dengan radius 10 meter. Ruas jalan yang memasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk dalam zona merah.
Pemkab Kudus telah mengidentifikasi 24 titik zona merah PKL. Beberapa di antaranya berada di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Mulya, dan Jalan R. Agil Kusumadya. Banyaknya pelanggaran di zona-zona ini menjadi salah satu alasan utama perlunya peninjauan perda.
Ketua DPRD Kudus juga menyoroti pentingnya memberikan kesempatan bagi PKL luar daerah yang sudah lama berjualan di Kudus untuk mengurus surat pindah dan mendapatkan KTP Kudus. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan mereka. "Agar bisa memanfaatkan program pemerintah tersebut, harus ber-KTP Kudus," ujar Masan.
Potensi Revisi dan Dampaknya terhadap Ekonomi Lokal
Revisi Perda 11/2017 berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Dengan adanya penyesuaian aturan zona larangan PKL, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi PKL untuk berjualan, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti Alun-Alun Kudus. Hal ini diyakini akan meningkatkan pendapatan PKL dan menggerakkan perekonomian di sekitar lokasi tersebut.
Namun, revisi perda juga perlu mempertimbangkan aspek ketertiban dan keindahan kota. Penataan PKL yang baik diperlukan agar tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, revisi perda harus dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan keindahan kota.
Pemkab Kudus dan DPRD Kudus diharapkan dapat berkolaborasi untuk menghasilkan revisi perda yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Revisi perda yang bijak dan terencana akan memberikan manfaat bagi PKL dan juga bagi masyarakat Kudus secara keseluruhan.
Proses peninjauan dan revisi Perda 11/2017 ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan dalam menata dan memberdayakan PKL di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, keberadaan PKL dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keindahan kota.